LOTARA ,infoaktualnews.com _ Polres Lombok Utara-Polda NTB, Seorang oknum guru honorer di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Tanjung berinisial MG (31) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara lantaran telah melakukan pelecehan seksual terhadap 6 Orang
muridnya.
Kapolres Lombok Utara, AKBP I Wayan Sudarmanta SIK.MH. didampingi Kasat Reskrim, AKP I Made Sukadana SH.MH. mengatakan ditangkapnya bapak dua anak ini atas dasar laporan dari Konselor Lembaga Perlindungan Anak ( LPA) Kecamatan Tanjung (05/08/2022).
Guru honorer asal Dusun Murpayung Desa Sigar Penjalin Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara sudah ditetapkan sebagai tersangka , ” ungkapnya pada keterangan pers (22/08/2022).
Kapolres Lombok Utara menambahkan modus operandi tersangka untuk melakukan perbuatannya dengan cara memerintahkan siswinya untuk membersihkan ruang kelas pada saat ruang kelas keadaan kosong dan sepi.
ketika berlangsung jam pelajaran tersangka sering duduk di samping korban dan merangkul serta meraba payudara korban.
Hal ini dilakukan sejak bulan Juni 2021 dan sudah mendapatkan Surat Peringatan pertama dari Kepala Sekolah pada Desember 2021, ternyata perbuatan tersebut terulang terjadi ,
terangnya ( 22/8/22 )
Atas perbuatanya tersangka MG dijerat Pasal Tindak Pidana Pencabulan atau Pelecehan Seksual Terhadap Anak di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Atau Pasal 6 Huruf (a) Jo Pasal 4 Ayat (1) Huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. ( IA_ red )












