Mataram, infoaktualnews.com – Ketua pemuda Nadhlatul Wathan Diniyah Islamiah (NWDI) kabupaten Sumbawa Ryan Juansyah, ST., angkat bicara terkait adanya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tentang pendataan dan pemetaan tenaga honorer atau pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah dan berdasarkan Surat Edaran (SE) tersebut.
Menpan RB mengimbau kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera melakukan pendataan dan pemetaan terhadap tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah masing-masing, ujar Ryan akrab disapa Pemuda NWDI ini kepada awak media, Minggu (21/8).
“Imbauan tersebut sebagai bentuk tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K),” ungkap Ryan
Ryan Juansyah meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pemerintah provinsi (pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) agar mepping data untuk tenaga honor atau kontrak di instansi Pemprov NTB, BKD Prov NTB harus benar-benar detail.
“Jangan sampai ada indikasi permainan data tenaga kontrak atau honor yang dimainkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Ryan.
“Kami berharap, info terkait dengan kebutuhan P3K dan CPNS soal keperluan berkas-berkas atau dokumen yang harus dipersiapkan oleh pegawai non ASN, perlu kiranya BKD prov NTB untuk mengumumkan secara resmi di Websit BKD prov NTB agar pegawai non ASN bisa dengan cepat mendapat info-info penting seperti ini,” harapnya
Lanjut Ryan, ia juga merasa kasihan dengan teman-teman non ASN jika terlambat karena tidak mendapatkan informasi terkait dengan berkas apa saja yang diperlukan.
“Jangan sampai kabar-kabar beredar simpang siur,” cetus Ryan
Sehingga tenaga non ASN atau kontrak tidak resah dengan berita-berita tidak jelas. Jika itu dari Website BKD langsung kan enak, tuturnya.
Menurutnya, Apalagi tentang pendataan honorer, masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) diwajibkan melakukan pemetaan data tenaga non ASN melalui sistem aplikasi yang dibuat BKN, tenggang waktu sampai 30 September 2022.
“Kami mendukung penuh langkah-langkah pemprov NTB khususnya kinerja BKD prov NTB,” tutupnya. (IA)












