SUMBAWA ,infoaktualnews.com _ Kurun waktu Juli sampai 19 Agustus 2022, Satuan Reserse Nakroba Polres Sumbawa berhasil berantas 10 kasus penyalagunaan narkotika.
Dari total kasus yang berhasil diungkap, diamankan 14 orang tersangka, 200,07 Gram Sabu, 1.526,96 Gram Ganja dan Uang Rp. 1.810.000,.
Demikian disampaikan oleh Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, S.IK. M.H., didampingi Waka Polres, Kasat Narkoba dan Kasi Humas saat konprensi pers
Pengungkapan tersebut merupakan hasil informasi dari masyarakat yang dilakukan pengungkapan dalam kurun waktu dari bulan Juli sampai dengan tanggal 19 Agustus 2022 yang telah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status proses penyidikan dan penentuan status tersangka,” ungkap Kapolres.
Disebutkan, dari 14 tersangka, 13 orang laki-laki, 1 orang perempuan. Terdapat 1 tersangka merupakan residivis dan 1 di TAT (Restorative Justice) sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu dan hasil pengungkapan sebagian besar barang nya berasal dari Lombok dan Jawa.
Atas perbuatanya para tersangka dan barang buktinya telah di amankan di polres sumbawa guna proses hukim lebih lanjut dan terhadap pelaku akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) (2), Pasal 114 ayat (1) (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada Kesempatan tersebut Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan narkotika. Kapolres mengajak, untuk berprestasi tanpa menggunakan narkoba. ( IA_red)