Kota Bima ,infoaktualnews.com _ Komitmen dan janji Kapolri memberantas berbagai jenis perjudian, baik itu judi online pun judi konvensional, betul-betul dijawab kerja nyata Polres Bima Kota.
Rabu (24/8/22) siang kemarin, Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota, menggerebek praktek perjudian online jenis togel di wilayah hukum Polres setempat. Ungkap Kasi Humas ( 24/8/22)
Sepasang terduga pengepul yakni U (40) asal Kecamatan Rasanae Barat dan W (29) asal Kecamatan Asakota Kota Bima.
Saat dilqlukan pengerbegkan petugas juga menyita barang bukti dari tangan kedua pelaku berupa uang sejumlah Rp 420 ribu dalam berbagai pecahan, handphone, tas dan 2 lembar bukti tulisan angka togel.
Sementara di TKP kedua, Tim Puma 1 temukam barang bukti, uang sejumlah Rp 1,724 juta berbagai pecahan, handphone dan kartu ATM.
Atas perbuatanya kedua pelaku telah diamankan di Polres Bima Kota untuk ditindak lanjuti sebagaimana hukum yang berlaku ( IA_red )