MATARAM ,infoaktualnews.com _Tim opsenal Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali berhasil mengungkap tindak Pidana Narkotika di 2 TKP di wilayah hukum Polresta Mataram pada Kamis, (06/10/22)
Kedua TKP yakni di wilayah Kecamatan Narmada, Lombok Barat (TKP 1) dan di wilayah Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram (TKP 2).
Keterangan ini disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK kepada media ini usai penangkapan dan penggeledahan berlangsung.
Dari hasil pengungkapan di dua TKP tersebut diamankan barang bukti berupa sabu 4,56 gram brutto dan mengamankan 4 terduga yakni R (31) alamat Turide kemusian AD (26) alamat Turide, dan AAS (25) alamat Gontoran serta AD (24) asal Gontoran, jelas kasat Narkoba polresta Mataram Kompol Made Yogi Purusa Utama SE.SIK. MH (6/10/2022 )
Tambah olehnya bahwa Para tersangka telah diamankan berikut narang buktinya di Mapolresta guna proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 114, 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.( IA_red )