News  

Kejaksaan Perpanjangan Penahanan Kades dan Ketua BPD Labuhan Jambu

Sumbawa, infoaktualnews.com – Praktis sudah dua bulan sejak Agustus lalu, dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam proses pengadaan tanah asset Desa tahun 2019 lalu masing-masing Kades (Non Aktif) Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa berinisial MH dan Ketua BPD setempat berinisial AY mendekam didalam sel tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sumbawa dalam status tahanan Jaksa, dan kini pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa kembali melakukan perpanjangan penahanan untuk kedua  kalinya selama 30 hari kedepan bagi kedua tersangka, menyusul proses penajaman penyidikan atas kasus tersebut.

Perpanjangan penahanan terhadap kedua tersangka kasus Labuhan Jambu itu dilakukan oleh pihak Kejaksaan, setelah pada tahap pertama sesuai dengan ketentuan KUHAP kedua tersangka ditahan selama 20 hari.

Kemudian diperpanjang tahap pertama selama 40 hari, lantas diperpanjang kembali untuk kedua kalinya selama 30 hari kedepan terhitung sejak 18 Oktober sampai dengan 16 Nopember 2022 mendatang itu dilakukan sesuai dengan surat perpanjangan Nomor 18 dan 19/Pen.Pid/2022/PN SBW yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, serangkaian dengan proses penajaman penyidikan atas kasus tersebut masih terus dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa.

Kajari Sumbawa Dr Adung Sutranggono saat dikonfirmasi awak media, Senin (17/10) membenarkan kalau perpanjangan penahanan kedua kalinya bagi kedua tersangka kasus Labuhan Jambu itu telah dilakukan hingga 30 hari kedepan, karena tim Jaksa Penyidik masih melakukan proses penajaman penyidikan atas kasus tersebut, tukasnya.

“Dengan masa waktu perpanjangan penahanan terhadap kedua tersangka, diharapkan tim Jaksa Penyidik memiliki waktu untuk segera menuntaskan proses penajaman penyidikannya, sehingga secepatnya kasus Labuhan Jambu itu ditingkatkan ke tahap penuntutan, untuk selanjutnya setelah dinyatakan lengkap barulah kemudian berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram guna ditindaklanjuti proses persidangannya sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Kajari (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)