News  

60 Bidang Lahan Jaringan Irigasi Bendungan Bringin Sila Terima Ganti Rugi

Sumbawa, infoaktualnews.com – Ada sekitar 23 Hektar dengan luas mencapai 230.248 M2 yng terkena dampak pembangunan pengembangan Jaringan Bendungan Bringin Sila (BBS) di Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa.

Dan sesuai dengan hasil pengukuran, daftar nominatif dan peta bidang tanah, tercatat ada 170 bidang tanah, dimana nantinya ganti rugi dibayarkan oleh Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara 1 (BWS-NT1) berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh lembaga penilai independen (Appraisal) KJPP Pung Zulkarnaen, ungkap Kepala Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan (BPN Kantah) Kabupaten Sumbawa Subhan, S.ST.,SH.,saat dikonfirmasi media ini, Senin (14/11).

“Saat ini, ada 60 bidang milik puluhan warga masyarakat Utan yang kini tengah diproses pembayarannya melalui rekening bank masing-masing pemilik tanah yang berhak,” kata Subhan akrab disapa pejabat muda ini.

Tentunya, sesuai dengan hasil pengukuran, pemetaan dan daftar nominatif yang dibuat oleh tim teknis (Satgas A dan B) Panitia Pengadaan Tanah, maka lahan tanah yang terkena dampak bagi pengembangan jaringan irigasi Bendungan Beringin Sila (BBS) tersebut, meliputi saluran sekunder Bukit Tinggi yang berada dikawasan Desa Motong sebanyak 76 bidang dan saluran sekunder Panyengar (lanjutan) yang berada di wilayah Desa Tengah 46 bidang, serta Desa Stowe Brang sebanyak 48 bidang. terang Subhan

“Berdasarkan hasil validasi data dan komunikasi yang dilakukan dengan para pemilik tanah yang berhak, maka untuk pembayaran tahap pertama ganti rugi lahan JI BBS tersebut yang dilakukan langsung oleh BWS-NT1 itu sesuai dengan perhitungan Appraisal, yakni untuk tahap pertama sebanyak 36 bidang telah tuntas dibayarkan, dan kini dilanjutkan dengan proses pembayaran tahap kedua bagi 24 bidang yang telah menyatakan siap untuk menerima ganti rugi dimaksud, dengan pembayarannya sendiri akan langsung dimasukan kedalam rekening masing-masing pemilik tanah yang berhak,” papar Subhan.

Hal senada juga diungkapkan Kabid Pertanahan Dinas PRKP Sumbawa Surbini, SE.,MM, bahwa, sejumlah data dokumen terkait dengan pembayaran ganti rugi lahan tanah tersebut telah dibawa oleh pihak BWS-NT1 guna diproses pembayarannya kepada pemilik lahan yang berhak yang telah menyatakan menerima ganti rugi dimaksud.

Dikatakan Surbini, dari 170 bidang lahan tanah yang terkena dampak pengembangan Jaringan Irigasi Bendungan Bringin Sila tersebut, baru 60 bidang yang diproses pembayaran ganti ruginya oleh pihak BWS-NT1, dengan sisanya sekitar 110 bidang tanah lainnya BWS-NT1 masih memberikan kesempatan kepada pemilik tanah yang berhak apakah mereka mau atau tidak menerima ganti rugi yang telah ditetapkan Appraisal hingga akhir Nopember mendatang.

Oleh karena itu, bilamana sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan bagi warga masyarakat pemilik lahan yang menolak dan tak mau menerima ganti rugi ungkap Surbini, maka konsekwensinya uang ganti ruginya dengan terpaksa akan dititipkan (konsinyasi) ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.

Menurutnya, sesuai dengan yang diatur dalam peraturan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yakni UU Nomor 2 Tahun 2012 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021, tandasnya (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)