PUJUT LOTENG,infoaktualnews.com _ Tim Opsnal Polsek Pujut polres Lombok Tengah dengan dipimpin langsung oleh Iptu Derfin Hutabarat SH.MH berhasil menangkap seorang pelaku residivis spesialis curamor dan ia merupakan DPO .
Pelaku inisial BA alias Ubud (37) di tangkap Tim opsnal berdasarkan laporan korban Napiah alias Amaq Faozi alamat Ds Pengalung Desa pengembur kecamatan pujut Loteng pada tanggal 21 Desember 2021 tahun lalu dengan LP/30/XII/2021/NTB/Res. Loteng/Dek.Pujut.
Dasar laporan tersebut Tim opsnal polsek pujut dipimpin lagsung oleh kapolsek Iptu Derfin Hutabarat SH.MH. pada sabtu malam (15/1/2023) sekitar pkl 01.45 WITA melakukan penangkapan terhadap pelaku DPO curamor di Dusun Tresek Desa Pengembur Kecamatan Pujut Lombok Tengah.
Sebelumnya diketahui rekan pelaku yakni inisial MR alias pesot (43) terlebih dahulu ditangkap dan saat ini dia sedang menjalani hukumannya di Lapas Praya Lombok Tengah .
Kapolsek Pujut Iptu Derfin Hutabarat SH.MH. menjelaskan bahwa kejadian curamor tersebut sekitar dua tahun yang lalu yakni tepatnya pada tanggal 21/12/2021 di Dusun Pengalung Desa Pengembur Kecamatan Pujut Lombok Tengah ungkapnya (15/1/23).
Lanjut Kapolsek Iptu Derfin Hutabarat SH.MH. menjelaskan bahwa pristiwa pencurian tersebut terjadi dirumah korban sendiri , dimana saat itu sepeda motor korban terparkir dihalaman dengan posisi stang tidak terkunci dengan kunci Contak masih nyatol pada sepeda motor tersebut.
Kemudian selang waktu 1 jam , sekitar pukul 01.30 wita korban bangun dengan maksud hendak keluar sambangi situasi sekitar lingkugan rumahnya dan korban menemukan sepeda motor miliknya sudah tidak terlihat ditempat ia parkir sebelumnya dan mengalami kehilangan
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkanya ke polsek Pujut.
Kemudian atas dasar laporan tersebut polisi terlebih dulu berhasil tangkap pelaku MR als Pesot (43) semtara pelaku BA als Ubud (37) melarikan diri ke pulau Sumatra dan di tetapkan menjadi DPO ungkap Iptu Derfin Hutabarat SH.MH. (15/1/23 ).
Tambah olehnya ia mengatakan bawa keberadan pelaku berhasil diendus petugas karena diletahui pada hari Sabtu ( 14/1/23 ) pelaku kembali kerumahnya ,informasi tersebut didapatkan berkat kerjasama petugas dengan masyrakat dalam membagun sinergitas guna meningkan Kantibmas keamanan wilayah khususnya wilayah hukum polsek Pujut , beber kapolsek Iptu Derfin Hutabarat SH.MH (15/1/2023).
Atas perbuatanya pelaku DPO curamor saat ini diamankan di Mako polsek pujut guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut . terhadapnya akan di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ,3 dan 4 KUHP dengan acaman pidana penjara Tutup Iptu Derfin Hutabarat SH.MH.selaku kapolsek pujut ( IA_red )