Kabur Satu Tahun, DPO di Tangkap Tim Opsnal Polsek Pujut

PUJUT LOTENG,infoaktualnews.com _ Tim Opsnal Polsek Pujut polres Lombok Tengah dengan  dipimpin langsung oleh Iptu Derfin Hutabarat SH.MH berhasil  menangkap seorang  pelaku residivis spesialis  curamor dan ia merupakan DPO .

Pelaku inisial BA alias  Ubud (37) di tangkap Tim opsnal  berdasarkan laporan  korban Napiah alias  Amaq Faozi alamat  Ds Pengalung Desa pengembur kecamatan pujut Loteng  pada tanggal 21 Desember 2021 tahun lalu  dengan LP/30/XII/2021/NTB/Res. Loteng/Dek.Pujut.

Dasar laporan tersebut Tim opsnal polsek pujut dipimpin lagsung oleh kapolsek Iptu Derfin Hutabarat SH.MH. pada sabtu malam (15/1/2023) sekitar pkl 01.45 WITA melakukan penangkapan terhadap pelaku DPO curamor di Dusun Tresek Desa Pengembur Kecamatan Pujut Lombok Tengah.

Sebelumnya diketahui rekan pelaku yakni  inisial MR alias pesot (43) terlebih dahulu  ditangkap  dan saat ini  dia  sedang menjalani hukumannya di Lapas Praya Lombok Tengah .

Kapolsek Pujut Iptu Derfin Hutabarat SH.MH. menjelaskan bahwa kejadian curamor tersebut sekitar  dua tahun yang lalu  yakni  tepatnya pada  tanggal  21/12/2021 di Dusun Pengalung Desa Pengembur Kecamatan Pujut Lombok Tengah ungkapnya (15/1/23).

Lanjut  Kapolsek Iptu Derfin Hutabarat SH.MH.  menjelaskan bahwa pristiwa pencurian tersebut terjadi dirumah korban sendiri ,  dimana saat itu sepeda motor korban terparkir dihalaman dengan posisi stang tidak terkunci dengan kunci Contak masih nyatol pada sepeda motor tersebut.

Kemudian selang waktu 1 jam ,  sekitar pukul 01.30 wita korban bangun  dengan maksud hendak keluar sambangi situasi sekitar lingkugan rumahnya dan  korban menemukan sepeda motor  miliknya  sudah tidak terlihat ditempat  ia parkir sebelumnya dan mengalami  kehilangan 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkanya ke polsek Pujut.

Kemudian atas dasar laporan tersebut  polisi terlebih dulu  berhasil tangkap  pelaku  MR als Pesot (43) semtara pelaku BA als Ubud (37) melarikan diri ke pulau Sumatra dan di tetapkan menjadi DPO ungkap Iptu Derfin Hutabarat SH.MH. (15/1/23 ).

Tambah  olehnya  ia  mengatakan bawa keberadan pelaku berhasil  diendus petugas karena diletahui pada hari Sabtu ( 14/1/23 ) pelaku  kembali kerumahnya ,informasi tersebut didapatkan berkat kerjasama petugas  dengan masyrakat dalam membagun sinergitas guna meningkan Kantibmas keamanan wilayah  khususnya  wilayah  hukum polsek Pujut , beber kapolsek Iptu  Derfin Hutabarat   SH.MH (15/1/2023).

Atas perbuatanya pelaku DPO curamor saat ini diamankan di Mako polsek pujut guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut . terhadapnya akan di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ,3 dan 4 KUHP dengan acaman pidana penjara Tutup Iptu Derfin Hutabarat SH.MH.selaku kapolsek pujut ( IA_red )

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)