Bawa 67 Butir Pil Ekstasi Pasutri Di Tangkap Polisi

Batubara INFOAKTUALNEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku menangkap pasangan suami istri (Pasutri) kedapatan membawa 67 butir pil ekstasi. Pasutri itu, RJ alias Jali (49) warga Kecamatan Talawi dan MA alias Linda (39) warga Tanjung Tiram.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Khusnadi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, Senin (06/03/2023).

Fery menjelaskan, saat itu, Sabtu (04/03/2023) personil unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pasangan suami istri yang berprofesi sebagai bandar pil ekstasi.

Mendapat informasi itu, personel langsung mengamankan keduanya saat melintas di depan Mako Polsek Labuhan Ruku Kecamatan Talawi.

Dari tangan kedua pelaku ditemukan, 61 butir pil ekstasi warnah kuning, 6 butir pil ekstasi warnah merah, 1 buah dompet perempuan warnah coklat, berisikan uang hasil penjualan pil ekstasi sebesar Rp. 3 Juta, 1 unit septor Honda PCX, 1 unit HP Iphone warna putih, 1 unit Handphone Realmi warnah biru, 1 buah HP nokia warnah casing hitam, 1 buah HP nokia warnah casing biru.

Dari hasil interogasi, kata Fery, pelaku mengakui barang bukti yang didapat personel diperoleh pelaku dari laki-laki berinisial ‘D’.

Barang bukti dan tersangka akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Batubara untuk proses lebih lanjut serta mengungkap jaringannya,” tandasnya.(IA-RF).

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)