Sumbawa, infoaktualnews.com – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Sumbawa Rosmin Junaidi S.Pt.,M.Si, mengungkapkan bahwa, Pemda Sumbawa dalam tahun anggaran 2023 ini telah mengalokasikan anggaran bantuan keuangan (Bankeu) bagi 12 Partai Politik (Parpol) lewat dana APBD Sumbawa sebesar Rp 1.079.265.621,9.
Dan untuk merealisasikannya kata Edot akrab disapa pejabat low profile ini, tentu harus menunggu Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) maupun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Oleh karena itu, untuk mencairkan Bankeu Parpol Sumbawa tahun 2023 ini, masih harus menunggu NHP dan LHP dari BPK.RI terkait dengan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terkait dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dan pemanfaatan Bankeu Parpol tahun 2022 lalu dimaksud terang Edot, Dimana LPJ Parpol itu sendiri telah disampaikan hingga 31 Januari 2023 lalu, dan hingga kini masih menunggu LHP BPK tersebut.
Dikatakan Edot, tim dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia saat ini tengah melakukan audit pemeriksaan atas LPJ yang disampaikan oleh 12 Parpol, guna melihat apakah sudah tepat atau tidak dalam penggunaan dan pemanfaatan dari Bankeu Parpol dimaksud.
Oleh sebab itu, bantuan keuangan Parpol untuk tahun anggaran 2022 lalu itu senilai Rp 1 Miliar lebih yang diperuntukkan bagi 12 Parpol berdasarkan jumlah suara hasil Pemilu serentak 17 April 2019 lalu itu. Dan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 tahun 2012 tentang pengganti UU Nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan Parpol maupun Permendagri Nomor 6 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 77 tahun 2014 tentang pedoman tata cara perhitungan, penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Parpol dimaksud, terangnya.
Untuk itu, bantuan keuangan yang dimaksud dialokasikan guna menunjang kegiatan program pendidikan politik bagi masyarakat di daerah ini maupun untuk membantu biaya operasional kegiatan kesekretariatan partai politik, sehingga bantuan keuangan Parpol tersebut harus dipergunakan dan dimanfaatkan tepat sasaran sesuai dengan peruntukkannya, ujar Edot.
Bahkan pencairan Bantuan Keuangan parpol tahun 2023 bisa dicairkan paling lambat Mei mendatang setelah NHP dan LHP dari BPK.RI diterima. Tentu nantinya akan dilihat bagaimana hasil pemeriksaan dari bankeu Parpol 2022 lalu itu, kalau memang nanti ada perbaikan maka selanjutnya akan dilakukan klarifikasi dengan Parpol yang bersangkutan, dan kalau tak ada masalah, maka proses pencairan sudah bisa dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku, tandasnya.
Untuk diketahui ada 12 Parpol penerima Bantuan keuangan tahun 2023 yakni PKB dengan suara sah 19.663 mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 85.422.167,53, Gerindra 32.206 suara Rp 139.912.847,86, PDIP 36.869 suara Rp 160.170.365,39, Golkar 23.650 suara Rp 102.742.931,5, Nasdem 24.175 suara Rp 105.023.694,25, Berkarya 9.968 suara Rp 43.304.082,08, PKS 24.476 suara Rp 106.331.331,56, PPP 18.900 suara Rp 82.107.459, PAN 20.129 suara Rp 87.446.615,99, Hanura 13.362 suara Rp 58.048.670,22, Demokrat 19.851 suara Rp 86.238.897,81, dan PKPI 5.183 suara Rp 22.516.558,73, dengan jumlah total suara 12 Parpol mencapai 268.189 suara dengan total bantuan keuangan Parpol sebesar Rp 1.079.265.621,9, dengan nilai satu suara sebesar Rp 4.344,31. (IA)