SUMBAWA, infoaktualnews.com – Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa, Dr. Dedy Heriwibowo, S.Si., M.Si menyatakan bahwa, retribusi dari jasa pasar, retribusi pelayanan sampah, retribusi parkir tersebut ditargetkan sebesar Rp 5 Milyar Lebih.
Dikatakan Dr Dedy akrab disapa, pihaknya sebagai Dinas terkait yang mengumpulkan retribusi itu semua. Sebut dia, dinas hanya kumpulkan pungutan retribusi jasa pasar itu setiap harinya. Semua itu langsung disetorkan ke kas Daerah.
“Semua retribusi itu masuk ke kas Daerah, 1 x 24 Jam nggak boleh diendapkan harus langsung disetorkan. Itu semua sudah ada mekanismenya” kata Dr Dedy
Lanjut Dr Dedy katakan bahwa, khusus untuk retribusi jasa sampah ditargetkan mencapai Rp 1,2 Milyar, Sebut dia, retribusi sampah itu dipungut dari sejumlah pasar yang ada di Daerah ini.
“Kami hanya bertugas memungut retribusi pendapatan yang ada di pasar termasuk jasa retribusi sampah setelah itu barulah masuk ke Kas Daerah. Tidak ada yang dipotong-potong sama sekali, semua itu langsung disetorkan,” ungkap Dr Dedy.
Dan dari jasa retribusi sampah dari sejumlah pasar tersebut sambung dia, sudah diatur dan mekanisme yang telah ditentukan. Jadi, semua itu telah diatur sedemikian rupa. Artinya, retribusi sampah itu diperuntukkan untuk pembayaran honor petugas, BMM dan lain sebagainya untuk menunjang kegiatan di UPT Persampahan.
“Iya, kami juga sering mengeluhkan pelayanan sampah, seperti keberadaan hanya satu kontainer di pasar itu, seharusnya yang ideal itu harus ada dua di lokasi tersebut. Akan tetapi kami maklumi sebab keterbatasan armada, dimana armada yang ada itu harus melayani seluruh wilayah-wilayah yang dilayani UPT persampahan,” bebernya.
Selain itu, target pendapatan dari semua jasa retribusi tersebut kata Dr Dedy, ikhtiar untuk mencapai target yang sudah ditetapkan, meskipun pada dua bulan kemarin sempat lesu laju serta perkembangan perekonomian di pasar namun saat ini terlihat semua geliat perekonomian tersebut.
Menurutnya, kedepannya ia berharap agar pasar itu dikelola secara Badan Layanan Umum (BLUD), kalau sudah menjadi sistim BLUD maka barulah retribusi sampah menjadi penerimaan BLUD tersebut. Masih kata Dr Deddy, sampah itu semua akan angkut serta dikelola sendiri, dibiayai secara sendiri. Dan bilamana menggunakan jasa LH maka nantinya akan dibayarkan ke pihak tersebut, itulah kalau sistim BLUD. Saat ini, retribusi sampah ini hanya dipungut dari para pedagang pasar ini saja kemudian masuk langsung disetorkan ke Kas Daerah.
“Iya, semua itu pengelolaannya di kas Daerah dan masuk APBD, serta diatur berdasarkan di pos posnya,” ucapnya.
Kendati sebelumnya, sempat terjadi riuk
persoalan di beberapa pasar seperti pasar Utan, Pasar Empang, namun semua itu sudah diselesaikan dengan baik. ujar Dr Dedy (IA)