Raih DAK 3,9 Milyar, Haji Bur: 3 Unit Kapal Perikanan 3GT Digelontorkan ke Kelompok Nelayan

SUMBAWA, infoaktualnews.com – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia menggelontorkan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 senilai Rp 3,9 Miliar untuk menunjang program perikanan tangkap di Kabupaten Sumbawa.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbawa melalui  Kabid Perikanan Tangkap H.Burhanuddin S.Pi, kepada awak media diruang kerjanya Selasa (6/6), menjelaskan,  satu paket proyek tersebut  diantaranya paket pengadaan langsung berupa 3 unit kapal perikanan kurang dari 3 Gross Tonase (GT) dengan nilai Rp 194 786.618. (sekitar Rp 194 Juta lebih.

“Rencananya pekan depan 10 Juni 2023 akan segera didistribusikan dan diserahkan kepala kelompok nelayan penerima manfaat,” ungkap Haji Bur, sapaan akrabnya.

Dijelaskan, sesuai perencanaan, khusus untuk pengadaan kapal perikanan (perahu) dibawah 3 GT sebanyak 3 unit itu, sesuai dengan SPK dipercayakan pengadaannya kepada CV Samawa Fiber selama 90 hari kerja (tiga bulan) lamanya terhitung sejak 16 Maret – 13 Juni 2023 mendatang.

Sesuai  hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan progress fisiknya telah mencapai diatas 95%, dan sisanya tengah dilakukan pekerjaan finishing.

“Rencana serah terima bantuan 3 unit kapal penangkapan ikan untuk menunjang kegiatan usaha perikanan diperairan  umum itu akan dilakukan pada 10 Juni mendatang, yang diperuntukkan 2 unit bagi kelompok nelayan di Bendungan Batu Bulan dan 1 unit untuk kelompok nelayan di Bendungan Mamak, diharapkan bantuan sarana tersebut dapat dimanfaatkan bagi menunjang aktivis para nelayan setempat,” tandasnya (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)