News  

Gelapkan Dana Pajak, Mantan Bendahara Dewan Lotim Inisial Z  Ditahan Jaksa

LOTIM, infoaktualnews.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah memeriksa secara intens mantan Bendahara Dewan Lotim terkait dugaan korupsi pajak Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Lombok Timur periode Tahun 2019-2020 resmi di tahan dan dijebloskan ke penjara.

Hal itu diungkapkan Kepala kejaksaan Negeri Lombok Timur, Efi Laila Kholis, S.H., M.H. Melalui Kasi Intel Kejari Lombok Timur, Lalu Mohamad Rasyidi, S.H., M.H. saat dikonfirmasi media ini, Rabu (7/6).

Dikatakan Rasyidi akrab disapa Jaksa Low Profile ini, peran tersangka berinisial Z yakni mantan bendahara tersebut telah melakukan pemotongan pajak untuk reses. Namun tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong ke Kas Daerah.

“Dana itu sebagian di gunakan oleh tersangka Z untuk kepentingan pribadinya,” tuturnya.

Lanjut Rasyidi katakan, sebagaimana Laporan Hasil Audit Inspektorat Nomor 740.04/03.K/IRT/2023 tanggal 17 Mei 2023. Total pajak anggaran Reses Anggota DPRD Lotim tahun 2019 – 2020 yang tidak di setorkan oleh Z ke Kas Daerah mencapai sekitar Rp. 343.183.818.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, tersangka Z di kenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana di rubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk itu, pemeriksaan terhadap tersangka tuntas. Kemudian di lakukan Rapid Antigen terhadap tersangka oleh tim medis RSUD Soedjono dan hasilnya di nyatakan negatif Covid-19. ujar Rasyidi

“Jaksa melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Selong untuk menjalin penahanan selama 20 hari kedepannya (7 Juni – 26 Juni 2023). (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)