LOMBOK TIMUR, infoaktualnews.com – Kejaksaan Negeri Lombok Timur, berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp.6,7 miliar lebih dari kasus korupsi proyek pengerukan kolam labuh dermaga labuhan haji.
Dimana perkara dugaan korupsi pengerukan kolam labuan haji tersebut, tim jaksa berhasil melakukan pengembalian kerugian negara ke kas daerah Lombok Timur bertempat di Kejari Lotim.
Hal itu diungkapkan Kajari Lombok Timur melalui Kasi Inteljen Lalu Muhammad Rasyidi, SH.,MH, saat dikonfirmasi infoaktualnews.com, Selasa (20/6) sore, mengungkapkan bahwa, pada hari Kamis (15/6), Tim JPU yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah mencairkan garansi bank jaminan uang muka pada Kantor BNI Cabang Utama Jalan Perintis Kemerdekaan Bandung selaku Penjamin uang Muka Pekerjaan Penataan dan Pengerukan Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur tahun 2016 lalu.
Lanjut Rasyidi akrab disapa Jaksa Low Profile ini, pengembalian uang jaminan sebesar Rp. 6.721.048.181, dengan cara memindahkan ke Rekening Penerimaan Kejaksaan Negeri Lombok Timur pada Bank BRI Cabang Selong. Kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekitar Jam 13.00 Wita bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur Tim JPU yang dipimpin oleh Kajari Lombok Timur telah mengembalikan Uang Pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penataan dan Pengerukan Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji Tahun Anggaran 2016 lalu dengan cara menyetorkan ke kas Daerah Kabupaten Lombok Timur melalui Bank NTB Syariah sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1244 K/Pid.Sus/2023 Tanggal 12 April 2023, paparnya
Oleh karena itu, pelaksanaan Eksekusi Uang Pengganti tersebut disaksikan Kajari Lotim Efi Laila Kholis, SH.,MH., dan Kepala BKAD Hasni dan Pimpinan Cabang Bank NTB syariah. Sebut dia, barulah dibuatkan Berita Acara pelaksanaan eksekusi uang pengganti dan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi sekitar jam 14.00 Wita. ujarnya (IA)