Sumbawa, infoaktualnews.com – Sidang perdana Praperadilan yang di lakukan oleh tersangka mantan direktur RSUD Sumbawa, DHB dengan Kajari Sumbawa batal digelar atau ditunda yang seharusnya dilaksanakan, Rabu (9/8). Namun sidang praperadilan akan digelar dua pekan mendatang, Senin (28/8).
Menyikapi hal itu, Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Indra Zulkarnain, SH.,ditemui awak media diruang kerjanya, Rabu (8/8), pihaknya menegaskan bahwa, telah mengirim surat pemberitahuan kepada pengadilan terkait dengan ketidakhadiran penyidik pada persidangan perdana praperadilan ini.
Menurutnya, ada beberapa bukti dokumen dan sejumlah saksi yang akan dihadirkan penyidik dalam persidangan nanti. tegas Indra
“Tunggu saja, kami akan buktikan di persidangan nanti, yang jelas tindakan yang telah kami lakukan telah sesuai dengan prosedur, ketentuan dan aturan hukum serta perundang-undangan yang berlaku, dan jika ada penilaian lain apalagi dari pemohon saya rasa bukan hal yang tabu, itu sah-sah saja, namun kami akan buktikan pada sidang lanjutan,” pungkasnya (IA)