JAKARTA, infoaktualnews.com – Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq, SH.,bersama Camat Plampang dan para Kepala Desa melaksanakan konsultasi ke kantor Direktorat Fasilitasi Perencanaan Keuangan dan Aset Desa Kemendagri di Jakarta, Selasa (3/10).
Dimana rombongan diterima oleh Direktur Fasilitasi Perencanaan Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Drs. Lutfi TMA.M.Si.,beserta jajaran.
Ketua DPRD Rafiq memberikan apresiasi atas penerimaan Direktur dan jajaran sehingga Kepala Desa dapat berkonsultasi dan menyerahkan usulan rehab kantor secara langsung. ungkapnya
“Kedatangannya guna membangun silaturrahmi, koordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait dengan pembangunan di Desa. Termasuk di dalamnya pengayaan wawasan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) berikutnya dengan Program bantuan yang bisa diperoleh Desa dari Pemerintah Pusat,” kata Rafiq akrab disapa ketua DPC PDIP Sumbawa ini.
Lanjut Rafiq, pihaknya dari DPRD Sumbawa berjalan dengan semangat saling menguatkan antara legislatif dan eksekutif sehingga program yang diperoleh buat Kabupaten Sumbawa semakin banyak. Sebut dia, kue pembangunan inilah yang ingin dijemput buat Daerah.
“Kehadiran, kami bersama para kepala Desa juga sudah siap dengan proposalnya. Kami juga berharap agar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa menggelontorkan bantuan programnya,” cetusnya.
Selain itu, ingin mengetahui lebih terkait dengan Anggaran Dana Desa pada tahun anggaran 2023 dan Tahun 2024, kata Rafiq.
Menyikapi persoalan tersebut, Drs. Lutfi TMA.,M.Si., menyambut gembira kedatangan Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, bersama para Camat dan Kepala Desa.
Tentunya, terkait dengan pengelolaan Keuangan desa dan Dana Desa tahun 2023 telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Sebut dia, Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus yang merupakan warisan sepanjang hidup sesuai perkembangan masyarakat dan sesuai prinsip NKRI. Salah satunya, Sistem organisasi masyarakat Desa, Pembinaan kelembagaan masyarakat Desa, Pembinaan lembaga dan pranata hukum adat, Pengelolaan tanah kas Desa, Pengembangan peran masyakarat Desa. terangnya.
Lanjut Lutfi katakan, ada empat Bidang yakni penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Adapun dengan kriteria yakni sesuai kebutuhan dan kemampuan sumber Daya manusia di Desa, memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas, Pelayanan publik bagi masyarakat, Meningkatkan daya guna dan hasil guna Penyelenggaraan pemerintahan desa, mendorong prakarsa dan partisipasi masyarakat, dan Meningkatkan ketahanan sosial budaya Masyarakat. bebernya
Begitupula dengan kewenangan lainnya yang ditugaskan kepada desa adalah Urusan Pemerintahan Umum Dan Tugas Pembantuan sesuai dengan prinsip efisiensi, mempercepat penyelenggaraan pemerintahan, kepentingan nasional yang bersifat khusus dan strategis, kata Lutfi.
Dan untuk pembiayaan pembangunan di desa. Desa dapat mengoptimalkan 7 Sumber Pendapatan Desa, yaitu: 1. Pendapatan asli Desa, 2. APBN dalan bentuk Dana Desa, 3. Bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah bantuan keuangan , 4. ADD 5) APBD Provinsi/Kabupaten/Kota, 6. hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, 7. Lain-lain pendapatan Desa.
Selain itu, Langkah kebijakan kementerian Dalam Negeri dalam pelaksanaan dana desa tahun 2023 adalah menidaklanjuti kebijakan biaya operasional pemerintah Desa sebesar 3 persen dari Dana Desa. Dimana penggunaannya telah diatur pada Peraturan Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, serta untuk memudahkan pelaporan pelaksanaannya Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan surat kepada Bupati/Walikota. Dengan muatan sebagai berikut :
1. Kegiatan prioritas penggunaan Dana Desa, termasuk operasional pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, dilaksanakan dengan memperhatikan kewenangan Desa.
2. Kementerian Dalam Negeri menambahkan kode rekening khusus untuk Kegiatan Operasional Pemerintah Desa sebesar 3 persen yang bersumber dari Dana Desa, di Bidang Pemerintahan Desa, Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa, Kegiatan Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa.
“Artinya, Desa dapat menganggarkan untuk pengembangan pariwisata, Rehab Kantor maupun penanganan bencana El Nino dan dampaknya, antara lain kekeringan dan sulitnya air bersih, penurunan produktivitas pertanian, dan kemungkinan berjangkitnya wabah penyakit,” tutup Lutfi.
Dalam konsultasi tersebut hadir camat Plampang Syaihuddin SP, Alwi kades Sepakat, Jufrianto Kades Plampang , Paiman kades Usar, Azimat kades Selante Asy Ary Kades Muer, Abdul Haris kades SP 2. Idris hasan kades SP 3, Masjudde kades Teluk Santong, Muhamad Yamin kades Sukadamai Labangka 4, Muhidin kades Dete Kecamatan lape juga hadir Abdul maruf Rahmat SP Staf Ahli Banggar DPRD Sumbawa. (IA)