News  

Dugaan Potongan Uang Beasiswa Mahasiswa di Sumbawa Diperiksa Ombudsman RI, Dwi : Tunggu Saja

SUMBAWA, infoaktualnews.com

Maraknya dugaan pemotongan uang mahasiswa dari beasiswa bidikmisi sebelumnya atau Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) yang terjadi di Universitas di NTB ini menjadi perhatian publik. Salah satunya pemotongan uang beasiswa mahasiswa  tersebut terjadi di universitas yang berada di kabupaten Sumbawa.

Sebelumnya, Ombudsman RI (ORI) Perwakilan NTB juga pernah menemukan pemotongan uang beasiswa di Universitas yang ada di pulau Lombok mencapai milyaran rupiah, itupun mereka harus mengembalikan ke para penerima beasiswa tersebut. Jika pihak-pihak kampus tidak mengembalikan uang beasiswa mahasiswa dari KIP Kuliah maka bisa terancam   sangsi pencabutan ijin dari kementerian Dikbud RI.

Saat ini, Ombusman RI Perwakilan NTB tengah melalukan proses pemeriksaan di Universitas yang ada di Kabupaten Sumbawa. ungkap Dwi Sudarsono saat ditemui media ini usai kegiatan akselarasi peningkatan akses aduan masyarakat khususnya konsultasi non laporan dan saresehan pelayanan publik di kabupaten Sumbawa yang berlangsung di Hotel Grand Samawa, Rabu (1/11).

“Kami masih proses tahap pemeriksaan awal, jadi belum diputuskan adanya ditemukan maladministrasi. Saat ini masih dalam proses pengumpulan barang bukti,” kata Dwi akrab disapa ketua Ombusman RI Perwakilan NTB.

Lanjut Dwi katakan, pemeriksaan awal ini untuk penyusunan LHP. Belum bisa diputuskan karena masih proses pemeriksaan serta penambahan data-data terkait dugaan pemotongan uang beasiswa mahasiswa KIP Kuliah tersebut sesuai dengan laporan.

Oleh karena itu, bila ditemukan Maladministrasi maka pihak terlapor harus segera menindaklanjuti. Sebut Dwi, pihaknya sudah memiliki standar baku dalam melakukan proses pemeriksaan ini barulah kemudian memberitahukan ke pihak terlapor dan pihak universitas sudah menerimanya maka batas waktu diberikan 30 hari maka terlapor harus menindaklanjuti temuan tersebut.

“Insha’Allah, dalam tenggang waktu 2 bulan semuanya sudah tuntas,” tegas mantan aktivis lingkungan (Walhi) NTB.

Menurutnya, selama pemeriksaan dilakukan maka pihak universitas bisa juga untuk menyelesaikannya bilamana ditemukan terjadinya maladministrasi terkait pemotongan uang Mahasiswa dari Beasiswa Bidikmisi (KIP Kuliah) sampai selesai pemeriksaannya kemudian disusun laporan akhir maka tutuplah laporan ini. “Iya, kasusnya bisa dinyatakan selesai,” bebernya.

Tentunya juga kata Dwi, Laporannya ditembuskan juga ke Kementrian, Dikti dan LDTI yang ada di Mataram dan sebagainya jika belum diselesaikan namun bila sudah dituntaskan maka selesai kasus ini.

Untuk sangsinya Universitas yang diduga melakukan potongan uang beasiswa mahasiswa dari Bidikmisi (KIP Kuliah) langsung dari Dikti atau Kementrian sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada. ujarnya.

Sejauh ini belum bisa di buka secara terbuka terkait Universitas yang ada di pulau Sumbawa yang diduga melakukan potongan uang beasiswa mahasiswa dari KIP Kuliah karena untuk kepentingan publik.

“Nanti, kita tunggu saja informasi selanjutnya. Apapun alasan serta dalih dalam hal pemotongan beasiswa tersebut tidak boleh dilakukan oleh pihak Universitas. Dalam hal ini yakni Uang Beasiswa Bidikmisi atau KIP Kuliah,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Beasiswa Bidikmisi dan Beasiswa KIP Kuliah bersumber dari APBN yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) yang diregulasi tiap tahunnya Sambung Dwi,  Permenristekdikti Nomor 6 Tahun 2019 Peraturan Menteri Ristekdikti No. 6 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Miskin Berprestasi.

Sebagai informasi, penyelenggaraan program beasiswa KIP Kuliah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 10/2022. Salah satu ketentuan dalam peraturan itu adalah perguruan tinggi dilarang memungut tambahan biaya apapun terkait operasional pendidikan penerima program KIP yang terkait langsung dengan proses pembelajaran.

Selain itu, peraturan tersebut juga merincikan beberapa komponen biaya kuliah yang dapat dibebankan kepada mahasiswa. Namun, pembayarannya dilarang dilakukan dengan cara memotong beasiswa KIP kuliah mahasiswa.

Hal yang sangat penting untuk ditegaskan berkali-kali bahwa Universitas tidak boleh memotong Hak Biaya Hidup dalam Beasiswa Bidikmisi atau Beasiswa KIP Kuliah. Pasalnya, biaya pendidikan sudah punya alokasi tersendiri yang dibiayai negara dan disalurkan langsung ke rekening Perguruan Tinggi.

Ombudsman berjalan sesuai peraturan yakni UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman. Apabila ada mahasiswa yang merasa dirugikan tau mengalami hal serupa dijelaskan di atas, maka segera laporkan ke Ombudsman. Ombudsman sangat menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Dan perguruan tinggi yang kooperatif juga demikian. tandasnya.

Seperti diketahui, Esekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrat Kabupaten Sumbawa telah melayangkan aduan ke Ombusman RI Perwakilan NTB terkait dugaan pemotongan Beasiswa Bidik Misi atau KIP Kuliah di Salah satu Kampus di Kabupaten Sumbawa. Meski sebelumnya juga pernah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Dan OMBUSMAN juga membuka layanan Call Center Laporan, Korban atau siapapun yang ingin melaporkan, bisa melaporkan melalui :
WhatsApp (+62 811-1323-737)
Email : ntb@ombudsman.go.id
Web :https://ombudsman.go.id/pengaduan/form
IG : @ombudsmanntb
(IA-Dy)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)