Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora untuk Dukung Ekonomi Indonesia

JAKARTA , infoaktualNews.Com_Pemerintah Indonesia beri kenyamanan dan kemudahan bagi diaspora Indonesia untuk bisa berkunjung ke Tanah Air dengan mudah. Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, Visa Diaspora dapat langsung diberikan untuk masa tinggal lima atau sepuluh tahun.

Diaspora Indonesia yang ingin memberi sumbangsih kepada Tanah Air terbentur dengan  belum adanya kebijakan yang memfasilitasi. Diaspora adalah aset, sehingga kita hadirkan Visa

Diaspora sebagai jawaban untuk kesulitan mereka. Sekarang, diaspora Indonesia mudah untuk tinggal lama dan berkontribusi di Indonesia. Mereka bisa merasakan bahwa Tanah Air kita  adalah rumah mereka juga, dimana mereka bisa berkarya. Jadi ada sense of belonging kepada Indonesia,” ujar Silmy  Ditjen Imigrasi, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Silmy melanjutkan, Visa Diaspora juga memberikan berbagai kemudahan lain, yaitu langsung  mendapatkan izin  , tinggal Permohonan , Visa Diaspora  dapat diajukan
melalui evisa.imigrasi.go.id dengan mudah dan ringkas.

Visa Diaspora diajukan tanpa penjamin. Persyaratan permohonannya meliputi:
a ) paspor dengan masa berlaku minimal 12 (dua belas) bulan;
b ) bukti biaya hidup;
c. ) pasfoto berwarna;
d )  pernyataan komitmen yang wajib disampaikan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari ,  sejak ,  kedatangan,  berupa
pembelian obligasi Pemerintah
Indonesia senilai dan saham/reksadana pada perusahaan publik di Indonesia  atau bisa juga  tabungan/deposito senilai US$35.000
e.)  dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing tersebut pernah menjadi warga negara
Indonesia  antara lain   

kartu identitas, akta kelahiran, kartu keluarga, paspor Republik Indonesia, ijazah atau sertifikat rumah , Beberapa negara yang juga telah menerapkan kebijakan visa bagi diasporanya di antaranya , 

adalah India, Irlandia dan Portugal. Program “Overseas Citizen of India” (OCI) yang
memberikan beberapa keuntungan seperti izin tinggal jangka panjang dan hak untuk memiliki

properti di India. Selain itu, India juga memiliki kebijakan khusus bagi warga diasporanya.
Dengan kebijakan tersebut, diaspora India di luar negeri menjadi mudah dalam memberikan
kontribusi kepada negaranya, baik berupa tenaga, pikiran maupun investasi.

Kebijakan di negara lain yang baik dan bermanfaat perlu kita tiru, jangan kita sia-siakan potensi diaspora Indonesia agar mereka bisa berkontribusi untuk Indonesia,” ujar Silmy.
Diaspora Indonesia tersebar di 18 negara, antara lain Malaysia, Singapura, Australia, China,

Suriname, Madagaskar, Amerika Serikat, Belanda, Timor-Leste, Qatar, Uni Emirat Arab, Saudi Arabia, Jerman, Korea Selatan, Afrika Selatan, Kaledonia Baru, Hongkong dan Taiwan. Adapun jumlah diaspora Indonesia berkisar sekitar 6 juta orang ( IA_red )

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)