Tim Panitia Daerah Rapat Pelaksanaan SKB Kesemaptaan

MATARAM ,infoaktualnews.com_ Menjelang pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kesamaptaan dalam rangkaian seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kemenkumham 2023, Tim Panitia Daerah Kanwil Kemenkumham NTB mengikuti rapat persiapan bersama Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenkumham secara daring, Selasa (5/12/2023 )

Rapat dipimpin Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenkumham RI, Supartono itu diikuti oleh Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham NTB, Anton E Wardana beserta seluruh tim panita daerah.

Supartono menekankan, pelaksanaan SKB Kesamaptaan tahun ini diharapkan agar lebih tertib dan terukur, sehingga seluruh pelamar mendapatkan hak-hak yang sama dalam berkompetisi.

Perkuat koordinasi dengan Polri untuk tes kesamptaan kali ini. Pastikan lokasi dan sarana prasarana telah siap dan baik, serta selalu menjaga komitmen bersama dalam memberikan pelayanan terbaik.

lanjut Pada rapat tersebut juga dibahas mengenai pelaksanan SKB Non-CAT dan alur pelaksanaan kegiatan SKB Kesamaptaan. Untuk informasi lokasi dan pelaksanaan SKP Kesampataan, Kanwil Kemenkumham NTB akan menginformasikan lebih lanjut melalui website resmi dan media sosial.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menegaskan, dalam pelaksanaan rangkaian Seleksi CASN Kemenkumham 2023 bebas biaya alias gratis. Parlindungan meminta kepada peserta untuk tidak percaya orang-orang yang menjanjikan kelulusan.

Kelulusan peserta murni kemampuan peserta tidak ada unsur nepotisme. Seluruh rangkaian transparan dan dalam pelaksanaannya kami menggandeng Ombudsman Perwakilan Provinsi NTB, ujar Parlindungan. ( red )

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif
error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)