SUMBAWA, infoaktualnews.com – Kejaksaan Negeri sumbawa resmi menahan Bendahara Bumdes Semamung terkait dugaan korupsi kredit fiktif Kredit Usaha Rakyat (KUR)BNI mencapai 3,2 Milyar. Dimana tersangka PM menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 Jam. Jumat (15/12).
Sebelumnya, Bendahara BumDes ” Sahabat’ Kecamatan Moyo Hulu itu, tidak menyangka bakal ditahan. Tersangka PM yang didampingi Penasehat Hukumnya Advokat Endra Syaifuddin SH MH dan Syis Nurhadi SH MH , itu menjalani serangkaian pemeriksaan secara marathon di ruangan Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Indra Zulkarnain SH.
Namun sekitar pukul 19.05 usai menandatangani BAP , tersangka PM akhirnya ditahan dan langsung dititipkan di polsek kota polres sumbawa dibawah pengawalan ketat petugas Kejari Sumbawa.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Hendi Arifin, SH.,MH.,Didampingi Kasi Pidsus, Indra Zulkarnain SH dan Kasi Intelijen, Zanuar Irkham SH., Kajari yang akrab disapa Hendi ini menjelaskan, penetapan tersangka ini terkait dengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Sumbawa Besar melalui BUMDes Sahabat Desa Semamung Tahun 2021 dan 2022.
“Kami telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa berkesimpulan telah ditemukan cukup alat bukti dan selanjutnya menetapkan satu orang tersangka berinisial PM selaku bendahara BUMDes Sahabat Desa Semamung,” kata Hendi akrab disapa Kajari Sumbawa ini.
Dari perbuatan tersangka ini kata Hendi, BNI dirugikan sebesar Rp 3,2 Miliar. Sebab sebut dia, Dana yang diduga hasil kejahatannya digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
Tersangka PM bermain sendiri. Dengan memanfaatkan warga dari tiga dusun yakni Semamung, Berang Rea, dan Marga Karya. Warga diminta menjadi pemohon KUR, setelah cair, uang KUR dikuasai tersangka dan warga diberikan komitmen fee lebih kurang 3,5 juta per orang dan dibebaskan dari pembayaran angsuran.
“Tersangka kami tahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Polsek Sumbawa untuk selanjutnya dibawa ke Lapas Mataram,” cetus Hendi
Alasan lainnya, sebut Hendi, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
Karena itu, tersangka PM diancam dengan hukuman pidana diatas 5 tahun. Atas perhatiannya, tersangka diancam hukuman sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 dan 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999. pungkas Kajari.
Sementara itu, Penasehat Hukum tersangka, Endra Syaifuddin SH MH dan Syiis Nurhadi SH MH, kepada awak media menyatakan pihaknya menghormati apa yang menjadi keputusan tim penyidik Kejari Sumbawa.
“Kami menghormati keputusan dari Tim penyidik Kejari Sumbawa. Meskipun kami sudah berusaha mengajukan upaya penangguhan maupun pengalihan penahanan klien kami. Tapi belum dikabulkan oleh Tim Jaksa penyidik Kejari Sumbawa,” ujarnya (IA)