LMKN Berikan Pengharga’an dan Konser Black Pink Bagi Indomaret

JAKARATA ,infoaktualnews.com _ Wakil Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Bernard Nainggolan menyerahkan penghargaan terhadap sejumlah pihak yang dianggap telah secara tertib menaati
kewajiban membayar royalti musik/lagu. Pemberian penghargaan ini diharapkan dapat
meningkatkan kesadaran pengguna musik/lagu untuk membayar royalti.

Sebagai alat bantu pemerintah yang salah satu tugas dan fungsinya adalah mengelola royalti,
kami mengepresiasi kesadaran dan ketertiban para pihak yang telah tertib membayar. Kami
berharap dengan penghargaan ini, pihak-pihak lainnya yang masih belum membayar royalti
akan mau ikut membayar juga,” ujar Bernard pada Selasa, 19 Desember 2023 di Aula Oemar
Seno Adji, Kuningan, Jakarta Selatan.

Penerima penghargaan antara lain Rumah Bernyanyi Happy Puppy, Retail Indomarco
Prismatama atau Indomaret, Restoran McDonalds, Konser Nasional PT Kantara Kreatif
Produktif, dan Konser Internasional PT Idea Music Entertainment/Konser BlackPink World Tour  (Born Pink) Jakarta.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen melanjutkan bahwa pembayaran  royalti dari pengguna sangatlah penting untuk keberlangsungan ekosistem kreatif di Indonesia.

Tanpa apresiasi yang cukup niscaya daya kreasi dan inovasi masyarakat akan hilang  , Kami berharap dengan pemberian apresiasi pada pembayar royalti juga akan memperbaiki
eksositem musik/lagu di Indonesia sehingga ke depan manfaat ekonomi dari para pencipta dan
hak terkait akan menguatkan ekonomi kreatif di Indonesia,” ucapnya .

Selain itu, Dirjen KI juga menyerahkan penerbitan dan perpanjangan izin operasional untuk Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bidang musik dan/atau lagu dan bidang literasi. Surat izin diserahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

catatan bahwa DJKI dan Dewan Pengawas LMKN masih memberikan pembinaan
kinerja efektivitas dan efisiensi seluruh LMK.
“Transparan perlu dilakukan dalam proses penarikan dan pendistribusian royalti. Saya rasa ini akan mengurangi pro kontra di stakeholder. Kita berharap kinerja LMK lebih baik dan transparan dalam mengelola royalti,” lanjutnya.

Tidak hanya itu, Kementerian Hukum dan HAM juga menyadari perlunya perbaikan instrumen
hukum dalam sistem pengelolaan royalti. Min Usihen mengatakan bahwa pihaknya akan
merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu
dan/atau Musik.

Kami juga menyiapkan PP mekanikal musik dan lagu yang akan dimasukkan ke program
penyusunan pada 2024. Kami berharap ini bisa selesai di awal tahun depan,” sambungnya.
Sebagai informasi, pertemuan ini kemudian dilanjutkan dengan diskusi terkait hasil kajian
Badan Strategi Kebijakan HAM (BSK) terkait LMKN. Salah satu rekomendasi dari BSK adalah
meningkatkan pemahaman masyarakat terkait tugas dan fungsi LMKN. ( red )

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)