Sumbawa, Infoaktualnews.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa mendorong Seluruh Desa di kabupaten Sumbawa harus menjadi Desa inklusi tertuang dalam Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 79 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan ABPDes Tahun Anggaran 2024 bertujuan menegakkan keadilan, semua komponen di desa harus menjadi pelaku dalam pelaksanaan pembangunan Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumbawa Rachman Ansori, M.Si, Selasa (06/2/2023) ditemui diruang Kerjanya, menjelaskan Program pengembangan Desa Inklusi dalam hal ini yaitu Kegiatan pelayanan dasar untuk kelompok marginal dan rentan yaitu: perempuan, anak, lanjut usia, suku dan masyarakat adat terpencil, penghayat kepercayaan, disabilitas, kelompok masyarakat miskin, dan kelompok rentan lainnya
“Poinnya yakni Penyelenggaraan forum warga untuk penyusunan usulan kelompok marginal dan rentan, Pemberian bantuan hukum bagi kelompok marginal dan rentan, Penguatan nilai-nilai keagamaan dan kearifan lokal untuk, membentuk kesalehan sosial di Desa; dan Kegiatan lainnya untuk mewujudkan Desa inklusif yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa” tuturnya
Selain itu mendorong program Perpustakaan Inklusi Desa melalui pembangunan gedung perpustakaan Desa, penyediaan sarana prasarana perpustakaan Desa, penyediaan koleksi buku perpustakaan Desa, penyediaan insentif Pustakawan Desa. Hal tersebut menurutnya Untuk melaksanakan amanat Undang- Undang dalam penyusunan APBDES yang mengarah pada desain atau model yang selama ini sudah kita laksanakan.
“baik Desa yang lama maupun Desa yang baru dalam program Desa inklusi P3PD Harus sama-sama jalan. bahkan desa yang tidak menjadi percontohan harus tetap membentuk Desa inklusi yang artinya seluruh sumber daya baik yang ada di desa maupun di pemerintah atasan di kabupaten dan provinsi untuk sama-sama memiliki pemikiran yang sama yaitu mewujudkan Desa inklusi” ujarnya
keterlibatan perempuan dalam perencanaan pembangunan dan kaum rentan maupun difabel yang memiliki akses dan partisipasi dalam pembangunan desa hingga menjadi rujukan bagi desa lainnya. Walaupun kita hanya memberikan penataan dan pembinaan karena menjadi Desa inklusif adalah satu kewajiban
“Saya menyerukan alangkah baiknya selalu memberikan ruang bagi kelompok rentan dalam penyusunan APBDes tahunan agar tidak membuat kebijakan yang bersifat eksklusif dan selalu menjadi pusat perhatian karena konsep dari inklusif adalah berkeadilan yang sebelumnya belum pernah diperhatikan atau yang selalu diabaikan” tutupnya (Ian-Red)












