SUMBAWA, infoaktualnews.com – Sat Reskrim Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus penggelapan Uang Perusahaan PT. Subur Mega Perkasa mencapai Sekitar Rp. 2.667.000.000 dengan modus membuat Nota Fiktif Pembayaran.
Tepat pada hari Sabtu (11/5), 2 terduga pelaku ditahan langsung di Polres Sumbawa guna kepetingan penyidikan lebih lanjut.
Hal itu diungkapkan Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin melalui Kasat Reskrim Polrea Sumbawa IPTU Regi Halili, S.Trk.,S.IK., saat dikonfirmasi Media ini, Senin (13/5).
Dijelaskan Iptu Regi akrab disapa perwira low profile ini, kasus dugaan pengelapan uang perusahaan ini terjadi pada awal bulan Maret 2023 lalu di gudang jagung PT. Subur Mega Perkasa yang beralamat di jalan lintas Sumbawa-Bima Desa moyo, Kecamatan Moyo Hilir Kabupaten Sumbawa. Dimana kedua terduga pelaku menjalankan modus operandi jahat dengan membuat sejumlah nota fikti.
Dimana kedua terduga pelaku berinisial MR (24) tahun berasal dari Dusun uma bringin, RT/RW-02/03 Desa Uma Bringin, Kecamatan Unter Iwes, dan SS ( 26) Tahun berasal dari Dusun buin gali , RT/RW-02/02, Desa Langam Kecamatan Lopok. Kedua pelaku bermufakat jahat menggelapkan uang perusahaan milyaran Rupiah dengan membuat nota Fiktif. Masih kata Iptu Regi, Pelaku MR membuat Nota Fikti terlebih dahulu komunikasi dengan AR sebagai Quality Control terkiat ciri-ciri struk yang dikirim oleh SS, lalu SS terlebih dahulu komunikasi dengan suplyer berinisial AS guna membuat janji untuk bermufakat jahat membuat nota fiktif. Lalu kemudian Pelaku MR diminta oleh pelaku SS di Nota Pembelian untuk menambah berat jagung dari aslinya sehingga atas dasar itu AR sebagai Quality Control mengurangi kolom kadar air dan menambah jumlah karung (bag) dalam Nota ini. terang Iptu Regi.
Untuk itu, pelaku MR menambahkan berat jagung dinota dan menandatangani nota keluar setelah setelah nota dibuat fiktif, ia menyerahkan ke sopir yang tidak kenal untuk diberikan kepada pelaku SS, selanjutnya ia menyerahkan Nota kepada Suppilier AS lalu kemudian nota yang sudah dibuat pelaku MR dimasukan kedalam sistem untuk dikirim ke pusat seakan-akan data itu benar. Masih kata Iptu Regi, Pelaku SS menyerahkan nota ke supplier AS sehingga perusahaan PT Subur Mega Perkasa membayar ke suplier sesuai Data Nota, setelah uang masuk dari perusahaan, supplier AS memberitahukan ke SS bahwa uang dari PT. Subur Mega Perkasa sudah masuk kemudian ia menyerahkan uang tersebut ke SS dengan cara mentransfer lalu SS membagi uang hasil penggelapan ini ke MR dan AR selaku (Quality control). bebernya
Adapun barang bukti berhasil diamankan sambung Iptu Regi, rekening koran PT. Subur Mega perkasa, rekening koran MR, rekening koran AS (Suplier), rekening koran AB, rekening koran SS, 73 nota fiktif barang, 73 nota laporan barang, akte pendirian PT. Subur Mega perkasa dan hasil audit.
Oleh karena itu, atas perbuatan pelaku Sat Reskrim Polres Sumbawa bersama melakukan penahanan terhadap terduga pelaku dan beserta barang bukti untuk di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. (IA)