SUMBAWA BARAT, infoaktualnews.com – Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat tengah melakukan peningkatan status terkait perkara ke tingkat penyidikan setelah melakukan keterangan sejumlah saksi.
Dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan dan Rehabilitasi Fisik SMAN 1 Seteluk dan SMAN 2 Taliwang Pada Tahun 2021lalu yang bersumber dari Anggaran Alokasi Khusus (DAK).
Hal itu diungkapkan Kajari Sumbawa Barat, Titin Herawati Utara, saat konferensi pers, Senin (20/5).
Dikatakan Titin Herawati akrab disapa Kajari Sumbawa Barat ini, ada 8 orang saksi yang dimintai keterangan atas dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi dua sekolah tersebut.
“Kasus ini Ditingkatkan ke tahapan penyidikan karena terjadi dugaan kerugian negara. Dan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa dengan Nomor: PRINT- 01 /N.2.16/Fd.2/05/2024 tanggal 20 Mei 2024,” tegasnya.
Oleh karena itu, perkara dugaan korupsi di 2 sekolah ini yakni SMA 1 Seteluk dan SMAN 2 Taliwang dinaikan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Sebab sebut dia, dimana kerugian negara mencapai sekitar Rp. 4.446.882.000 Milyar.
Kemudian, Kajari tegaskan bahwa, tersangka bisa saja kontraktor, PPKnya ataupun pejabat lainnya, yang diduga terlibat dalam proyek pembangunan dan rehabilitasi SMAN 1 Seteluk dan SMAN 2 Taliwang. tandas Kajari. (IA-red)