Kasus Korupsi Jilid II, Jaksa Periksa Dua Pejabat RSUD Sumbawa

Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain didampingi Kasi Intelejen Zanuar Irkham

SUMBAWA, infoaktualnews.com – Tim Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Sumbawa kembali melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan secara intensif  dua orang pegawai RSUD Sumbawa.

Dimana penyelidikan awal pengumpulan data serta pengumpulan bukti dan keterangan (Puldata dan Pulbuket) atas kasus RSUD Sumbawa Jilid II terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan fisik pada RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu.

Hal itu diungkapkan, Kajari Sumbawa Melalui Kasi Inteljen Zanuar Irkham SH., saat dikonfirmasi media ini, Kamis (13/6).

Dikatakan Zanuar akrab disapa Jaksa Low Profile ini, kedua pejabat yang diperiksa dan dimintai keterangan klarifikasi sesuai dengan tupoksi masing-masing yakni Fatma Yulianti selaku tim verifikasi BPJS dan Fachrul Rahman Kepala Apoteker RSUD Sumbawa, dimana keduanya telah memberikan keterangan secara kooperatif kepada tim Jaksa. terangnya.

Saat ini, ungkap Zanuar, sudah ada lima orang pejabat RSUD Sumbawa yang telah diperiksa dan dimintai keterangan klarifikasinya terkait kasus RSUD Sumbawa Jilid I. Masih kata dia, masih ada sejumlah pejabat terkait maupun sejumlah rekanan kontraktor yang akan dipanggil dan dimintai keterangan  hingga pekan depan.

“Kami minta kepada sejumlah pihak terkait yang dipanggil agar dapat memenuhi panggilan jaksa secara kooperatif,” cetus Zanuar

Sementara itu, Kasi Pidus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain menegaskan, kasus RSUD Sumbawa jilid II ini mencuat ke permukaan sesuai dengan dokumen data yang diperoleh dalam pelaksanaan sejumlah paket proyek pembangunan fisik sarana dan prasarana pada RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu.

Kemudian ditaksir mengalami kerugian negara mencapai sekitar Rp 1,08 Miliar berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Indonesia (BPK-RI) terkait dengan hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) atas manajemen pengelolaan keuangan. ujarnya.

Sebelumnya, sesuai dengan LHP BPK-RI atas ATT BLUD RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu,  memang ada belasan rekanan penyedia (kontraktor) yang terlibat dalam pelaksanaan sejumlah  kegiatan proyek fisik pembangunan sarana dan prasarana.

Karena itu, sesuai dengan LHP BPK-RI telah merekomendasikan agar dapat dikembalikan oleh penyedia jasa bersama PPK RSUD Sumbawa, karena ditemukan adanya kelebihan pembayaran fisik, kemahalan harga dan kekurangan volume pada penyedia atas berbagai pekerjaan sarana prasarana fisik, seperti proyek pagar, paving block, ruang rawat, termasuk soal anggaran makan minum dan lainnya. pungkasnya (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)