SUMBAWA, infoaktualnews.com – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati Sumbawa atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD, Rabu (10/7).
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Nanang Nasiruddin SAP M.M.INov., Hadir dari Pemda Bupati Sumbawa Drs H Mahmud Abdullah bersama Forkopimda Sumbawa dan jajaran Kepala OPD.
Bupati Sumbawa Drs H Mahmud Abdullah menyampaikan terima kasih atas apresiasi, kritik, dan saran dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membangun Sumbawa Gemilang yang berkeadaban, tegas H Mo akrab disapa orang nomor satu di sumbawa ini.
Bupati Sumbawa menyampaikan bahwa terhadap sejumlah pandangan umum fraksi-fraksi. Khususnya, jawaban terhadap pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan terkait optimalisasi potensi pendapatan Daerah, Pemda akan terus berupaya memaksimalkan potensi pendapatan daerah dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
Dijelaskan H Mo, atas pandangan adanya kesenjangan Kota dan Desa dalam Pendidikan, Pemerintah daerah akan meningkatkan pemenuhan sarana prasarana pendidikan secara merata dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
Dan untuk pengembangan SDM dan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal, Pemerintah daerah telah melaksanakan berbagai upaya pelatihan dan program pemagangan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal. Selain itu, Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal juga telah diterbitkan untuk melindungi hak-hak tenaga kerja lokal. ungkap dia
Disisi lain juga, Pemda secara berkesinambungan telah melakukan upaya-upaya antara lain (1) Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) untuk kejuruan, (2) program pemagangan baik dalam dan luar negeri serta (3) melaksanakan bursa kerja (Job Fair). untuk pelatihan kejuruan, telah memberikan sumbangsih terhadap daya serap tenaga Kerja Lokal di berbagai perusahaan. kedepanya, akan dilakukan monev dan pengawasan secara kolaboratif dengan melibatkan balai pengawas TK dan K3 Prov NTB atau stake holder lainnya, paparnya.
Terkait ketimpangan Aksesibilitas dan Transportasi, Pemda akan terus berupaya menjaga ketersediaan sarana transportasi, termasuk di Daerah terpencil, melalui sinergi dengan berbagai pihak terkait.
“Dan ada capaian 10 Program Unggulan, Pemda akan terus berupaya meningkatkan capaian 10 program unggulan dan memastikan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” tandasnya
Terhadap Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) Pemerintah daerah telah mengambil langkah-langkah perbaikan sesuai rekomendasi BPK, termasuk penerbitan surat edaran, rapat koordinasi, pemeriksaan khusus, peningkatan kapasitas SDM, penguatan SPIP, dan tindak lanjut rekomendasi LHP BPK.
Disisi lain, terkait mengenai opini Wajar Dengan Pengecualian (wdp), disampaikan bahwa penyebab utama yang dinilai material dan berpengaruh terhadap opini adalah adanya realisasi belanja barang dan jasa yang tidak dapat diyakini kewajarannya karena tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang senyatanya pada 55 opd, 18 puskesmas, dan RSUD sumbawa. katanya
Lanjutnya, kondisi tersebut dapat kami jelaskan bahwa format bukti pembelian dalam pertanggungjawaban belanja barang dan jasa sudah diterapkan sejak tahun 2019 berdasarkan surat edaran Bupati Sumbawa nomor 027/362/lpbjp/2019 perihal format spj pengadaan barang/jasa, dimana tujuannya adalah tertib administrasi dan penyeragaman pertanggungjawaban belanja barang dan jasa.
Hasil audit baik yang dilakukan oleh tim BPK-RI maupun inspektorat kabupaten sumbawa sejak tahun 2019 sampai dengan 2022 tidak ditemukan adanya permasalahan terkait bukti pertanggungjawaban ini.
Dalam audit LKPD tahun 2023, tim BPK-RI menilai bahwa realisasi belanja barang dan jasa tidak didukung bukti-bukti pembelian berupa pesanan/order/bon/permintaan barang, faktur, dan tagihan dari penyedia barang dan jasa. Adapun bukti pembelian sebagaimana diatur dalam surat edaran Bupati Sumbawa, substansinya sama dengan pesanan/order/ bon/permintaan barang, faktur, dan tagihan dari penyedia barang dan jasa, dimana sama-sama memuat informasi mengenai nama barang, volume, satuan, harga satuan, jumlah harga, berkop dan berstempel perusahaan, ditandatangani oleh direktur perusahaan serta mengetahui pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen.
“Interpretasi tersebut sudah kami sampaikan kepada TIM BPK RI, namun tim bpk ri tetap berpendapat bahwa bukti pembelian yang dimaksudkan adalah bukti pesanan/order/bon/permintaan barang, faktur, dan tagihan yang berasal dari penyedia barang dan jasa,” ungkap H Mo
Adapun langkah-langkah yang telah dan sedang diambil oleh pemerintah daerah sejalan dengan rekomendasi BPK-RI sebagai berikut: (1) penerbitan surat edaran bupati sumbawa nomor 900.1.3/547/bkad/2024 tentang kelengkapan dokumen pertanggungjawaban belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten sumbawa; (2) rapat koordinasi mengenai kelengkapan dokumen pertanggungjawaban belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten sumbawa; (3) pemeriksaan khusus atas belanja barang dan jasa pada 55 skpd, 18 puskesmas dan RSUD sumbawa oleh inspektorat. (4) peningkatan kapasitas sdm bidang pengelolaan keuangan daerah akan terus dilakukan antara lain melalui rapat-rapat koordinasi teknis, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis dan sosialisasi. (5) penguatan dan peningkatan maturitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) pada seluruh perangkat daerah yang mencakup lima unsur yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, dan pemantauan. (6) menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang tertuang dalam rencana aksi (action plan) tindak lanjut rekomendasi LHP BPK dalam batas waktu 60 hari setelah LHP diterima. (7) optimalisasi fungsi pengawasan internal oleh inspektorat, sehingga dapat menjadi early warning system pencegahan terjadinya fraud dalam pengelolaan keuangan daerah di masa-masa yang akan datang.
Langkah-langkah tersebut menjadi upaya sungguh-sungguh untuk memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah. Harapannya adalah hasil audit atas LKPD tahun 2024 mendatang dengan opini sempurna yaitu “Wajar Tanpa Pengecualian” dapat dicapai. Jawaban ini sekaligus menjawab pandangan umum Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Nasdem, Fraksi PAN, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Fraksi Hanura Bersatu. (IA)