SUMBAWA, infoaktualnews.com – Kasus Dugaan korupsi RSUD Sumbawa jilid II terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan fisik pada RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu.
Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Irkham SH., menyatakan bahwa setelah melalui proses yang panjang dan pemeriksaan intensif kasus RSUD Sumbawa Jilid II terhadap 25 orang telah diperiksa dan dimintai keterangannya baik itu dari pihak RSUD, Terpidana, BPKAD, Bappeda, rekanan kontraktor maupun 2 orang Ahli.

“Iya, dalam waktu dekat ini juga akan segara dilakukan penetapan calon tersangka dalam dugaan korupsi RSUD Sumbawa jilid II ini. Untuk itu kami minta agar lebih kooperatif memenuhi panggilan jaksa,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain SH sebelumnya mengungkapkan bahwa sesuai dengan dokumen data yang diperoleh dalam pelaksanaan sejumlah paket proyek pembangunan fisik sarana dan prasarana pada RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu.

Lanjutnya, Jaksa Indra tegaskan bahwa, RSUD Sumbawa ditaksir mengalami kerugian negara mencapai sekitar Rp 1,8 Miliar berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Indonesia (BPK-RI) terkait dengan hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) atas manajemen pengelolaan keuangan pada BLUD RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu.
Menurutnya, sesuai dengan LHP BPK-RI atas ATT BLUD RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu itu, memang ada belasan rekanan penyedia (kontraktor) yang terlibat dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan proyek fisik pembangunan sarana dan prasarana. Masih kata Jaksa Indra, sesuai dengan LHP BPK-RI telah merekomendasikan agar dapat dikembalikan oleh penyedia jasa bersama PPK RSUD Sumbawa, sebab ditemukan adanya kelebihan pembayaran fisik, kemahalan harga dan kekurangan volume pada penyedia atas berbagai pekerjaan sarana prasarana fisik pada RSUD Sumbawa, seperti proyek pagar, paving block, ruang rawat, termasuk soal anggaran makan minum dan lainnya.
“Sesuai dengan hasil kajian dan telaah yang dilakukan tim penyelidik, maka untuk mengusut tuntas kasus RSUD Sumbawa Jilid II. sejumlah pihak terkait, baik itu sejumlah pejabat ataupun mantan pejabat termasuk mantan Direktur dan belasan rekanan kontraktor telah dipanggil, diperiksa dan dimintai keterangannya,” pungkasnya (IA)