SUMBAWA, infoaktualnews.com – Sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Sumbawa, ada dua kasus yang dijadikan skala prioritas penanganan penyidikannya secara intensif yang harus dituntaskan dalam tahun 2024 ini, ungkap Kajari Sumbawa Hendi Arifin SH., diruang kerjanya, Rabu (25/09).
“Kedua kasus dugaan tindak pidana korupsi dimaksud terang Kajari Hendi Arifin, adalah kasus dugaan penyimpangan dalam penyaluran Alsintan pasca panen dan pengolahan hasil tanaman pangan (Combine Harverter Besar) melalui Pokir Dewan tahun anggaran 2023 lalu, dan kasus RSUD Sumbawa Jilid II terkait dengan pembangunan dan pembenahan fisik.
Berdasarkan LHP BPK-RI tahun 2022 lalu, ditemukan ada sekitar Rp 1,8 Miliar anggaran yang dinilai tidak sesuai.
“Kedua kasus ini sedang dalam penajaman penyidikan dan sejumlah pihak terkait telah diperiksa dan dimintai keterangan secara intensif oleh tim Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa, untuk membidik sejumlah calon tersangka yang dinilai bertanggung jawab dalam kasus ini,” cetusnya.
Karena itu, kasus ini dijadikan skala prioritas untuk dapat dituntaskan penyidikan secepatnya, dan Penetapan tersangka dalam waktu dekat segera ditetapkan untuk selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram. Selanjutnya, untuk disidangkan dan diadili sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kajari Hendi Arifin. (IA)