SUMBAWA, infoaktualnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa memanggil semua pihak terkait ketersediaan kouta pupuk di Daerah.
Ketersediaan kuota pupuk di Daerah ini menjadi sorotan publik karena menjelang musim tanam petani harus dipastikan mendapat Pupuk bersubsidi dari pemerintah.
Hal itu ditegaskan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa I Nyoman Wisma, kepada media ini, Selasa (29/10).
Dikatakan Nyoman akrab disapa politisi PDI Perjuangan ini, RDP kali ini bersama Dinas Pertanian, Diskoperindag, dan Dinas Perijinan dan Penanaman Modal terkait dengan ketersediaan pupuk di Kabupaten Sumbawa bersama juga dengan produsen pupuk serta distributor.
“Ketersediaan Pupuk di Sumbawa Masih Aman, karena stok pupuk mencapai sekitar 62 Ribu Ton lebih pada tahun 2024 diperuntukkan ke Petani sesuai dengan data RDKK,” ucap Nyoman.
Lanjut Nyoman jelaskan bahwa, serapan pupuk sampai 1 oktober 2024 ini sekitar 35 ribu ton. Jadi, kata dia, dalam sisa waktu 2 bulan kedepannya ketersediaan pupuk masih aman.
“Kami menekankan semua pihak baik dari Dinas Pertanian, Distributor agar bisa mengamankan sisa kouta pupuk tersebut dan serapan ke para petani lebih cepat. Sebab bilamana tidak rampung sampai 31 Desember 2024 mendatang maka dipastikan mendapatkan teguran dari pemprov, bahkan bisa saja dialihkan ke kabupaten/kota lainnya,” tegasnya.
Tentunya, sambung dia, sebagai wakil rakyat di DPRD menekankan agar pemda melalui Dinas Pertanian, Distributor, Agen serta pengecer agar gerak cepat untuk mensosialisasikan ke para petani agar serapan pupuk ini bisa rampung sebelumnya bulan Desember tersebut.
“Intinya, dapat dipastikan ketersediaan Pupuk ini dikatagorikan Aman Stok sesuai dengan data petani di RDKK. Dan bulan depannya, Dewan kembali mengundang para pihak terkait untuk memastikan pendistiribusian pupuk bisa terealisasi ke para petani di tanah Samawa ini,” tandasnya.
Disisi lain juga, terkait dengan kejadian atau kasus-kasus sebelumnya yang dilakukan oleh oknum-oknum soal dugaan penyelewengan pupuk ini, maka pihaknya menyerahakan prosedurnya ke pihak PI selaku penyediaan pupuk. Maka bilamana mereka tidak bisa dibina dengan baik maka digantikan dengan yang lainnya. ujarnya.
Sementara itu, Anggota komisi II H Andi Mappelui menegaskan bahwa, penyalur pupuk bersubsidi di tingkat lapangan bisa dipastikan diterima oleh para petani tanpa dialihkan ke pihak lain yang tidak berhak atau terdata dalam RDKK.
“Kami berharap Pemerintah Daerah harus serius dalam melakukan pengawasan dalam penyaluran pupuk bersubsidi ini sehingga tidak ada lagi ada keluhan para petani terkait kelangkaan pupuk ini,” pinta H Andi.
Tampak hadir dalam rapat dengan pendapat (RDP) yakni Ketua Komisi I Nyoman Wisma, Wakil Ketua M Tahir, Sekretaris Zohran, Ida Rahayu, Kaharuddin Z, Muhammad Zain, H Andi Mappelui, Ahmad Nawawi, Juliansyah.
Adapun dari pihak Pemda Sumbawa yakni Dinas Kopersi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu. Dan dari para Pimpinan Distributor Pupuk se Kabupaten Sumbawa yakni PT. Pupuk Indonesia, PT Alzaman, PT Basa, PT Cahaya Gemilang, CV Layanan Tani, CV Mega Jaya, dan Pengecer. (IA)