Sumbawa, infoaktualnews.com –Pemeriksaan dan penajaman penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) Combine Harventer tahun 2023 dari Pokir anggota DPR-RI dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp 400 Juta melibatkan tersangka lelaki IK alias Toto, Senin (18/11) kembali dilakukan pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan sejumlah saksi terkait.
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain SH membenarkan kalau pemeriksaan terhadap tersangka kasus alsintan didampingi Tim Penasehat Hukumnya Advokat Helmi Hidayat dkk telah dilakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan secara marathon pada hari Jum,at (15/11/20224) sekitar tiga jam dan dilanjutkan pemeriksaan hari ini Senin (18/11) tiada lain agar dapat diketahui dengan jelas sejauh mana proses dari penjualan alsintan tersebut keluar daerah.
“Dalam hal ini, tersangka ketika menjawab sejumlah pertanyaan yaang diajukan tim Jaksa Penyidik mengakui kalau dirinya hanya memfasilitasi penjualan Combine merek Maximo 102 tersebut kepada seseorang di Lombok, dengan harga jual mencapai sekitar Rp 225 Juta, oleh karena itu dengan keterangan dari tersangka itu, maka hari ini sejumlah saksi terkait juga diperiksa untuk dilakukan Konfrontir, agar permasalahannya menjadi jelas dan terang benderang,” papar Jaksa Indra akrab disapa.
Lanjut Jaksa Indra katakan, penyidikan kasus Alsintan ini menjadi skala prioritas dalam penanganannya, sehingga optimis berkas perkara tersangka Alsintan ini akan dituntaskan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram dalam tahun 2024. ujarnya.
Oleh karena itu, sejumlah saksi terkait dilakukan pemeriksaan intensif, cetus dia.
Sementara itu, usai diperiksa jaksa,Ketua Kelompok Tani Pungka Baru Desa Kalabeso Kecamatan Buer Nurmansyah membenarkan kalau dirinya bersama sejumlah pengurus lainnya telah diperiksa dan memberikan keterangan kepada Jaksa Penyidik apa adanya.
Dimana Koptan yang dipimpinnya, sebelumnya diminta untuk membuat proposal usulan untuk mendapatkan bantuan alsintan Combine tersebut bersama Sekretaris Keptan Sirajuddin, dan menyerahkan kepada tersangka.
“Alhasil, akhirnya pada tanggal 29 Desember 2023 kami mendapatkan bantuan Combine tersebut dengan penyerahan serah terima dilakukan di kawasan Bangkong, dimana saat itu alsintan Combine tersebut langsung diurus dan dibawa tersangka bersama operator M.Saleh menuju Kokar Tenong Utan. Kelompok kami hanya dipinjam namanya saja, dengan harapan kedepan dapat dikelola dan dimanfaatkan secara bersama-sama, namun kenyataannya baru kami ketahui kalau alsintan Combine tersebut telah dijual keluar daerah, setelah kami dipanggil dan diperiksa Jaksa, barulah kami ketahui, sementara kami tidak pernah memanfaatkan, apalagi yang namanya menerima uang hasil penjualan dari Combine tersebut, itu sama sekali tidak ada,” tandasnya. (IA)