Sumbawa Barat , NTB – infoaktualnews.com | dilansir dari media online zonamerahnews.net
Kebebasan pers kembali menjadi sorotan, bagaimana tidak, saat wartawan melakukan peliputan di proyek Puskesmas Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, diduga dihalangi oleh seorang yang mengaku sebagai kontraktor.
Insiden ini bermula ketika sejumlah awak media hendak merekam keberadaan proyek yang sedang dalam masalah. Namun, seorang pengawas atau kontraktor yang namanya tidak disebutkan memaksa Rian Kiswanto wartawan media online zonamerahnews.net agar tidak mengambil dokumentasi di lokasi proyek tersebut tanpa memberikan alasan yang jelas.
Rian Kiswanto, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami dilindungi undang undang untuk menjalankan tugas jurnalistik. Apa alasan kami dilarang mengambil gambar? Ini sangat tidak sesuai dengan prinsip kebebasan pers. Masak kita di larang dan bentak bentak, kemudian harus ijin dulu ke pengawas atau ke Dinas Kesehatan dan PPK,” kata, Rian Kiswanto, Kamis (5/11/2024).
Pasal 4 ayat (3) UU Pers dengan jelas menyatakan bahwa jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa ada tekanan atau campur tangan dari pihak manapun. Namun, insiden ini memperlihatkan tindakan yang bertolak belakang dengan ketentuan tersebut, mencederai fungsi pers sebagai pilar demokrasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi terkait alasan di balik larangan peliputan ini. Insiden tersebut memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk organisasi jurnalis yang mendesak adanya penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak hak pers.
Menghalangi tugas jurnalis adalah bentuk pelanggaran serius terhadap demokrasi. Kebebasan pers bukan hanya hak, tetapi juga tanggung jawab yang harus dijaga bersama. Siapa yang akan bertanggung jawab atas tindakan ini?
( Team )