Bawa Sabu Warga Deli Serdang Diamankan Polres Batubara

Batubara INFOAKTUALNEWS.COM – Polres Batu Bara menggelar pers release di Mako Satres Narkoba, Jl. P. Kemerdekaan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, untuk memberikan informasi terkini tentang kasus pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 10 kg, di Jalan Lintas Desa Medang, Kec. Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Senin 10 Februari 2025.

Kegiatan pers release ini dihadiri oleh Kapolres Batubara AKBP TAUFIK HIDAYAT TAYEB, tim penyidik, Dinas Kesehatan, Danramil 03/LP, Ketua DPRD Batubara serta awak media.

Dalam pers release tersebut, Kapolres Batubara menjelaskan kronologi penangkapan, profil tersangka, dan barang bukti yang ditemukan.

Kapolres juga menekankan komitmen Polres Batubara untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Menurut Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Fery Kusnadi, dalam melaksanakan Operasi penangkapan terhadap tersangka inisial KS (36) warga Sei Rotan, Kab Deli Serdang yang diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 10 kg, di Jalan Lintas Desa Medang, Kecamatan Medang Deras.

Kronologis kejadian berawal pada hari Jum’at tanggal 7 Februari 2025, sekira pukul 20:20 Wib, Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Fery Kusnadi, mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa ada pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara yang melakukan transanksi peredaran narkotika.

Setelah mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Ferry Kusnadi, bersama anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim penyidik Satres Narkoba Polres Batu Bara yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, bersama Personil Satres Narkoba setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan orang tersebut berupa barang bukti yang disita dari KS 10 bungkus plastik bertuliskan Qing Shan berisikan Narkotika jenis shabu berat brutto 10.000 gram (10 Kg) shabu, satu buah karung plastik, satu buah tas ransel warna hitam, satu unit handphone android merek Vivo dan satu unit sepeda motor merek honda Scoopy warna putih dengan nopol BK 4648 AMI, dan mengaku bahwa pelaku KS akan melakukan transanksi peredaran narkotika diwilayah Batu Bara.

Selanjutnya personil sat narkoba membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika ke kantor Satres Narkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu tersangka KS terancam pidana maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (IA/RF)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)