Soal Lahan HGU PT SBS, DPRD Sumbawa Gelar  RDP Pihak Terkait

DPRD Sumbawa Gelar RDP terkait Lahan HGU PT SBS

SUMBAWA, infoaktualnews.com – DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai pihak terkait, guna membahas persoalan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. SBS di Kecamatan Labangka, Rabu (12/2/25).

DPRD Sumbawa Gelar RDP terkait Lahan HGU PT SBS

Rapat yang berlangsung di ruang rapat pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Nanang Nasiruddin, S.AP., M.M.Inov, didampingi oleh Wakil Ketua I H.M Berlian Rayes, S.Ag., M.M.Inov, dan Wakil Ketua III Zulfikar Demitry, SH., MH. Hadir pula Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa, Syaifullah, S.Pd., M.M.Inov, serta sejumlah anggota DPRD lainnya, termasuk Juliansyah, SE dari Komisi II.

Pimpinan DPRD Sumbawa saat memimpin RDP dengan Para Pihak Terkait

Rapat ini juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Sumbawa, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Setda Sumbawa, Kepala Dinas PRKP Kabupaten Sumbawa, Kapolres Sumbawa, Dandim 1607 Sumbawa, Camat Plampang, Camat Labangka, serta kepala desa dari beberapa desa di Kecamatan Labangka. Selain itu, LSM LPPK NTB turut hadir dalam rapat untuk memberikan pandangan terkait persoalan ini.

Dalam rapat tersebut, dibahas mengenai penguasaan lahan HGU yang dimiliki oleh PT. SBS dan tuntutan dari masyarakat mengenai pembagian lahan 50 ha sebagaimana yang telah disepakati. Setelah mendengarkan berbagai pandangan dari semua pihak terkait, pimpinan rapat kemudian mengeluarkan sejumlah  rekomendasi atas kesepakatan bersama, terutama dengan pihak SBS.

Pertama, Kesepakatan antara PT. SBS dan LPPK NTB (LSM yang melakukan pendampingan masyarakat) untuk memberikan lahan seluas 50 Ha sebagai plasma, yang jelas dipahami bahwa lahan tersebut bukan hak milik, melainkan bentuk kerjasama dalam plasma.

Kedua, Ketentuan mengenai plasma yang diberikan mengikuti aturan perusahaan serta perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, Perlunya mengkaji ulang surat izin pembukaan lahan yang diberikan kepada PT. SBS agar permasalahan serupa tidak terulang di masa depan.

Keempat, Mengkaji ulang HGU perubahan dari status yang sudah disepakati di SK HGU diperuntukkan untuk sisal PT SBS sesuai dengan hak yang diberikan kepada PT. SBS

Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Nanang Nasiruddin, mengungkapkan bahwa masalah ini telah diselesaikan.

“Ini sudah clear. Tuntutan 50 Ha sudah diselesaikan. Nanti mengenai pengkajian ulang, kita serahkan kepada pihak yang berwenang untuk menentukan. Yang penting, lahan plasma 50 Ha sudah disepakati,” tegasnya.

Nanang  menegaskan bahwa lahan tersebut tidak bisa dimiliki oleh siapa pun, termasuk oleh PT. SBS, karena statusnya adalah kontrak selama 35 tahun oleh PT. SBS.

“Jadi sekarang intinya ini clear bahwa orang-orang yang pernah bersepakat terkait lahan 50 ha itu, haru ini sudah disepakati. Hari ini kita bersepakat kembali bahwa perusahaan akan memberikan kerjasama plasma yang 50 ha itu. Itu sudah clear.  Dan hari ini kita buat surat perjanjiannya untuk berplasma, bukan memiliki,” ujarnya (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)