Sumbawa, infoaktualnews.com – Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain SH, Selasa (04/03/2025) mengungkapkan bahwa, setelah melakukan kegiatan penyelidikan intensif melalui pengumpulan data, bukti dan keterangan (Puldata dan Pulbuket)
atas kasus dugaan tindak pidana penyimpangan sewa tanah Desa untuk pembangunan tower Indosat yang berada di Desa Jorok Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa NTB, akhirnya Tim Jaksa Penyelidik berhasil menemukan adanya unsur Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) didalamnya, sehingga kasus tersebut bakal segera ditingkatkan statusnya ke tahap Penyidikan (Dik).
Dijelaskan, Tim Jaksa telah melakukan penyelidikan atas kasus sewa tanah Desa Jorok Kecamatan Utan bagi kepentingan pembangunan tower pemancar Indosat, dengan melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap belasan pihak terkait secara marathon.
Belasan pihak terkait yang diperiksa telah memberikan keterangannya secara kooperatif terang Jaksa Indra, baik itu perantara/penghubung, pihak Indosat, Kepala Desa Jorok Utan, Sekretaris dan Bendahara Desa, LPM, Kepala Dusun Karang Taruna, pengurus PKK, Posyandu, Pengurus Mesjid hingga pihak DPMD, dan sejumlah bukti dokumen terkait telah dikantongi, ujarnya.
Seluruh berkas penyelidikan telah rampung, untuk selanjutnya Rabu besok 05 Maret 2025 direncanakan Tim Jaksa Penyelidik akan melakukan kegiatan ekspose terhadap kasus tersebut dihadapan pimpinan, untuk menentukan langkah tahapan selanjutnya, namun yang jelas kami telah menemukan unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) didalamnya, sehingga optimis kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahapan penyidikan selanjutnya, papar Jaksa Indra.
“Bahkan, dalam kasus sewa tanah Desa itu, dalam proses penyidikan selanjutnya tentu akan membidik sejumlah calon tersangka yang dinilai bertanggung jawab dalam kasus tersebut,” tandas Jaksa Indra.
Sebagaimana diketahui bersama, kasus sewa tanah Desa Jorok Utan ini mencuat ke permukaan ungkap Jaksa Indra Zulkarnain SH, berawal ketika itu pada tahun 2006 lalu, tanah negara (tanah Desa) seluas sekitar 23 Are itu disewa oleh PT.EMA untuk lokasi pembangunan tower pemancar Indosat, dengan nilai kontrak Rp 80 juta selama 15 tahun dan berakhir pada tahun 2021, lantas dilakukan perpanjangan kembali dari tahun 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp.540 juta, paparnya.
“Namun, setelah uang kontrak kedua itu masuk ke rekening Desa akhir tahun 2024 lalu, justru ada diambil dan dicairkan sebesar Rp 270 Juta untuk LPM setempat sebagai jatah fee, dengan pencairan uangnya dilakukan Bendahara Desa sesuai perintah Kades Jorok Utan, dimana tower Indosat tersebut sudah dijual dan menjadi milik PT.EMA,” tukas Jaksa Indra Zulkarnain SH. (IA)