Batubara INFOAKTUALNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara menggelar Press Realese menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pada dua proyek berbeda di Kabupaten Batubara. Penetapan ini dilakukan pada Selasa (25/03/2025) setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup serta menyita sejumlah barang bukti.
IS (58 Tahun) – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2021. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,8 miliar.
IS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
IF (28 Tahun) – Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Desa Pahlawan, yang terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan tangki septik skala individual di Desa Pahlawan pada Dinas PUTR Kabupaten Batubara tahun anggaran 2024. Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp130,6 juta. IF dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kedua tersangka ditetapkan tanpa kehadiran mereka dalam proses tersebut, Pihak Kejari Batubara menyatakan bahwa IS dan IF telah dipanggil secara patut, namun tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejari Batubara menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya. Masyarakat diharapkan ikut mengawasi penggunaan anggaran daerah agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan negara.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena salah satu tersangka masih menjabat di lingkungan pemerintahan Provinsi Sumatera Utara. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Batubara belum memberikan informasi terkait kemungkinan penahanan terhadap para tersangka. (IA/RF).