Sumbawa, infoaktualnews.com – Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan Dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar.
Imigrasi Sumbawa kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan hukum keimigrasian Indonesia dengan menindak tegas WNA yang melakukan pelanggaran izin tinggal.
WNA asal Korsel bernama Jang Chang Jong, resmi dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, setelah terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Tedy Anugraha, Selasa (3/6).
Penindakan ini terang Tedy akrab disapa, merupakan hasil dari pengawasan yang dilakukan secara intensif oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Sumbawa Besar di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat. Petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan Jang Chang Jong dan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap aktivitasnya di Indonesia.
Lanjutnya, Ia sampaikan hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya. Masih kata Tedy, pelanggaran ini merupakan bentuk penyalahgunaan kepercayaan negara terhadap warga asing yang diberikan hak untuk tinggal secara sah. Berdasarkan hasil tersebut, Imigrasi Sumbawa Besar melakukan deportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada tanggal 2 Juni 2025, dan Jang Chang Jong telah dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Untuk itu sambung Tedy, langkah tegas ini merupakan pelaksanaan dari arahan Plt. Direktur Jenderal Imigrasi serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, yang menekankan pentingnya penegakan hukum keimigrasian secara tegas, terukur, dan berkeadilan. Khususnya, terhadap orang asing yang tidak memberikan dampak positif bagi bangsa dan justru melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) akan terus diperkuat. tegas Tedy.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia agar senantiasa mematuhi aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Siapa pun yang terbukti melanggar, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum keimigrasian,” ujarnya.
Penegakan hukum ini sambung Tedy, merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mendukung transformasi layanan keimigrasian yang profesional, transparan, dan berintegritas, sejalan dengan kebijakan strategis pemerintah dalam bidang keimigrasian dan pemasyarakatan.
Karena itu, melalui langkah ini, Indonesia menunjukkan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran keimigrasian, dan keberadaan warga negara asing di Indonesia harus bermanfaat bagi pembangunan nasional, tertib hukum, dan tidak merugikan masyarakat lokal. ujarnya. (IA)