Lombok Timur, NTB – infoaktialnews.com || Satres Narkoba Polres Lombok Timur berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 30,73 gram. Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 19.30 Wita, bertempat di rumah milik terduga pelaku Berinisial MA yang beralamat di Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.
” Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba Polres Lotim, IPDA Syamsul Hadi, berdasarkan informasi yang diterima sebelumnya mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat dilakukan penangkapan, Muhamad Ali ditemukan menyimpan satu klip sedang berisi diduga shabu di saku celana. Tim kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh di rumah dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti lainnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain: satu bungkus plastik berisi tisu yang di dalamnya terdapat shabu, satu klip sedang berisi shabu, satu timbangan digital, alat hisap bong lengkap, klip kosong, korek api gas, gunting, serta dua unit ponsel. Penggeledahan disaksikan oleh saksi dari masyarakat umum yakni Irwan Safari selaku kepala wilayah dan Sabri selaku Ketua RT setempat.
” Terduga pelaku dan Barang bukti langsung di bawa ke polres untuk di tindak lanjuti pemerikasaan
” Kasat Narkoba Polres Lotim IPTU Fedy Miharja, S.H., menjelaskan kepada awak media saat di kompirmasi di Ruangannya bahwa dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama ( Man Pendek) warga Desa Gereneng. MA diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Masbagik dan sekitarnya., ucapnya.
– Kasat juga menyampaikan ” Pada saat penangkapan terduga pelaku sedang ngepali ( memakai Narkoba ) dan terduga pelaku ini adalah TO yang udah lama di incar. ” Terangnya.
Kami dari satuan satresnarkoba polres Lombok Timur Akan melakukan pengembangan dan akan kita basmi jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya di Kabupaten Lombok Timur. ” Pungkasnya.
Red ; Ry