Telan Anggaran 25,9 Milyar, PPK Beni: Pembangunan Lanjutan Gedung RSUD Didampingi Kejaksaan

SUMBAWA, infoaktualnews.com – Pemerintah Pusat melalui kementerian Kesehatan RI, menggelontorkan bantuan anggaran tahun 2025 diperuntukkan untuk peningkatan sarana dan prasarana kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa.

Pembangunan lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) gedung C lantai 1 dan 2 RSUD Sumbawa menyerap anggaran mencapai sekitar Rp 25.954.924.000., Dan pembangunan lanjutan RSUD di kawasan sering terhitung mulai 5 Mei – Desember mendatang serta penanganannya dipercaya ke PT Bumi Seran.

Pejabat pembuat komitmen (PPK) Beni mengungkapkan bahwa, pembangunan lanjutnya RSUD Sumbawa tersebut didampingi kejaksaan karena pembangunan lanjutan pembangunan fasilitas penguatan layanan kesehatan dan rujukan gedung tersebut.

RSUD ini terang Beni, salah satu proyek strategis Daerah yang didampingi Kejaksaan. Dan untuk gedung H masih dalam proses.

Oleh karena itu, dukungan semua elemen masyarakat sangatlah dibutuhkan guna mensukseskan program pembangunan lanjutnya RSUD Sumbawa ini. harapnya.

Sampai saat ini, progres pembangunan baru mencapai sekitar belasan persen. ujarnya.

Sementara itu, Kasubag TU RSUD Sumbawa, H Hermansyah mengungkapkan sesuai dengan program perencanaan, untuk pembangunan lanjutan fisik RSUD Sumbawa dikawasan Sering difokuskan pada pembangunan lanjutan gedung C Lantai I dan II.

Kedepannya, gedung ini akan akan dimanfaatkan untuk ruangan check laboratorium dan ruang pemeriksaan dan perawatan intensif, harapnya.

“Kami berharap pembangunan fisiknya berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan yang direncanakan,” pungkasnya. (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)