Sumbawa, infoaktualnews.com – Gonjang-ganjing persoalan lahan dipakai untuk keluar masuk akses jalan di tiga perumahan di Wilayah Unter Katimis Kelurahan Uma Sima Kecamatan Sumbawa akan digugat ke Pengadilan Negeri Sumbawa.
Aksesnya jalan masuk dipakai atau dilalui oleh tiga pengembangan tersebut yakni Perumahan Grand Harmoni, Perumahan Pesona Indah Katimis, Puri Galaxy Permai berbuntut panjang karena ahli waris bersama kuasa hukumnya secara langsung tinjau lapangan untuk mengukur ulang luas lahan yang caplok untuk dilalui akses keluar masuk ke Perumahan tersebut.
Hal itu ditegaskan Kuasa Hukum Advokat Indi Suryadi, SH.,MH.,kepada media ini, Sabtu (5/7).
Saat ini, ia bersama ahli waris (Muhammad alias Beki, red) mengukur kembali lahan tersebut yang masuk dalam kawasan lintas masuk perumahan tersebut, dimana tanah kliennya masuk dipergunakan untuk akses jalan keluar masuknya.
Oleh karena itu, Ia menilai bahwa penyerobotan tanah milik kliennya merupakan perbuatan melawan hukum. “Insha’Allah, kami akan masukan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Sumbawa. Biar clear and clean persoalan ini,” tegas Advokat Indi akrab disapa.
Lanjutnya, Advokat Indi jelaskan bahwa, akses jalan masuk digunakan perumahan Grand Harmoni sekitar Panjang 131 Meter pergi dengan lebar jalannya sekitar 5 Meter lebih dari jalan sedangkan akses jalan disampingnya grand Harmoni tersebut digunakan jalan itu sebagai lalu lintas perumahan juga yakni Pesona Indah Katimis, Puri Galaxy Permai dan Komplek Perumahan Unter Katampang Kelurahan Uma Sima Kecamatan Sumbawa menggunakan akses jalan dengan ruas panjang 69 Meter dengan lebar jalannya di depannya sekitar 5 meter. bebernya.

Proses itu semua dilakukan, ungkap Advokat Indi, memastikan hak-hak kliennya bisa didapatkan dikembalikan dari para pihak-pihak yang mencaplok lahan tersebut.
Untuk itu, pihaknya telah turun secara langsung guna memastikan batas-batas tanah milik Kliennya (Muhammad, red). “Insha’Allah, Senin gugatan sudah kami masukan ke Pengadilan Negeri,” tandasnya.
Sementara itu, Asosiasi Developer Sumbawa, Agus Alfian SE., mengatakan bahwa, terkait hal tersebut, dirinya menilai akan memfasilitasi agar duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini. Sabtu (5/7).

Lanjut, Agus akrab disapa Developer senior Sumbawa, jelaskan bahwa, untuk memulai pembangunan, harus memastikan batas-batas wilayah tanah tersebut dahulu agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kedepannya dalam keadaan beres sehingga pembangunan tidak ada hambatan.
Kendati demikian, ia bersama teman-teman pengembangan tetap mengadakan pertemuan serta diskusi di sekretariat bersama di kantor jalan by pass boak di Resto Humaira untuk melakukan sharing dalam hal-hal pengembangan perumahan. Dirinya juga memastikan para pengembang luar yang ingin berinvestasi yang akan berinvestasi, dipastikan keseriusan dan kondisinya seperti apa sehingga tidak ada terjadi hal-hal yang merugikan para konsumen. bebernya.
Untuk itu, kata Agus, terkait persoalan lahan akses jalan tersebut, ia akan lakukan komunikasi tersebut dahulu dengan para pihak-pihak. Sebelumnya, lahan depan yang dijadikan akses jalan itu memang sepat dipagari sebelumnya ada pembebasan lahan untuk pembangunan perumahan.
“Selanjutnya, kami tidak tau proses seperti apa, apakah lahan didepan akses jalan juga turut dibebaskan secara bersamaan dengan lahan tempat lokasi pembangunan. Semoga ada titik temu dari para pihak,” harapnya. (IA)