Anggaran 5,5 Miliar, Alwan Sebut Diperuntukan Peningkatan Jalan Lingkungan, Drainase dan Pagar Makam

SUMBAWA, infoaktualnews.com – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Sumbawa mendapatkan support anggaran tahun 2025, yang bersumber dari pokok pikiran (Pokir) sejumlah anggota DPRD Sumbawa (APBD) mencapai sekitar Rp 5,5 Miliar.

Sejumlah anggaran pokir Dewan untuk menunjang prasarana dan sarana utilitas umum (PSU), ada 45 paket pembangunan baik itu jalan lingkungan, drainase maupun peningkatan sarana pagar makam.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kabupaten Sumbawa melalui Kabid Perumahan dan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PPSU) Alwan Patawari ST MM, Jumat (26/7).

“Kami optimis rampung tepat waktu sesuai dengan perencanaan karena hasil monitoring serta evaluasi yang dilakukan tim teknis, progres fisik proyek rata-rata sudah mencapai 50 persen,” ungkap Alwan akrab disapa.

Lanjutnya, ia nilai sejumlah program PSU ini  diperuntukan untuk menunjang program pokok pikiran (Pokir) aspirasi sejumlah anggota DPRD Sumbawa di 45 lokasi seperti untuk  pembangunan jalan lingkungan di Kecamatan Sumbawa dengan pemasangan paving block dan aspal goreng disejumlah lokasi yang telah ditetapkan dan tersebar di sejumlah Kelurahan di Kecamatan Sumbawa. Dan adapula pembangunan pagar makam di sejumlah kecamatan seperti Sumbawa, Unter Iwes dan Utan. bebernya.

“Karena itu, sesuai dengan kontrak, kegiatan action pekerjaan dimulai Mei – Juni lalu. Kami optimis tuntas hingga September mendatang. Pembangunan disetiap lokasi bervariasi menyerap anggaran mencapai sekitar Rp 40 – Rp 200 Juta,” pungkasnya. (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)