Dr Sofyan Haryadi: Modal, Masker, dan Pengaburan Makna Korupsi

SUMBAWA, infoaktualnews.com – Dewi Noviany, mantan Wakil Bupati Sumbawa sekaligus adik dari mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan masker COVID-19 tahun 2020. Tuduhannya: ikut menikmati keuntungan dalam proyek pengadaan satu juta masker bagi Pemprov NTB.

Masalahnya, status tersangka itu tampak lebih digerakkan oleh asumsi politis ketimbang konstruksi hukum yang utuh. Tuduhan korupsi diarahkan semata karena DN memberikan modal kepada UMKM lokal yang turut menyuplai 48.000 masker—kurang dari 5% dari total proyek.

Apakah Memberi Modal Sama dengan Korupsi?

Dalam logika hukum pidana, perbuatan seseorang baru dapat dikualifikasikan sebagai korupsi bila memenuhi unsur:

1. adanya perbuatan melawan hukum,
2. memperkaya diri sendiri atau orang lain,
3. dan merugikan keuangan negara.

Dalam hal ini, DN bukan pejabat pengambil kebijakan, tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tidak menandatangani kontrak, tidak menentukan harga, bahkan tidak mengetahui proses pengadaan masker yang—catat baik-baik—tidak melalui tender terbuka, melainkan mekanisme penunjukan langsung yang diperbolehkan saat masa darurat pandemi.

Satu-satunya “peran” DN adalah memberi dana talangan kepada UMKM, yang kemudian menyuplai masker dengan harga Rp 9.900 per lembar—harga yang saat itu wajar dan bahkan masuk akal di tengah kelangkaan barang medis. Tidak ada bukti bahwa harga tersebut di-mark-up, apalagi menguntungkan DN secara langsung.

Narasi Politik dalam Penegakan Hukum

Fakta bahwa DN adalah bagian dari lingkaran keluarga penguasa NTB saat itu memang tidak bisa diabaikan. Tapi menjadikan relasi kekeluargaan sebagai basis kriminalisasi justru menyesatkan diskursus hukum. Relasi sosial tidak otomatis menimbulkan konflik kepentingan kecuali ada intervensi kekuasaan yang nyata dan terbukti.

Yang lebih membingungkan, Kejaksaan sendiri melalui P-18 menyatakan unsur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor tidak dapat dikenakan kepada DN. Ini artinya, tiga pilar utama korupsi—niat jahat, perbuatan melawan hukum, dan kerugian negara—tidak terbukti dalam konstruksi awal penyidikan. Lalu, atas dasar apa status tersangka tetap dipertahankan?

Refleksi terhadap Penegakan Hukum Simbolik

Kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi iklim kewirausahaan lokal dan kerja sama masyarakat dalam kondisi darurat. Ketika masyarakat yang memberikan modal kepada pelaku UMKM malah dikriminalisasi tanpa dasar yang kuat, maka pesan yang disampaikan adalah: jangan bantu negara jika tidak ingin terseret masalah hukum.

Kita seharusnya lebih khawatir bila konsep korupsi disempitkan menjadi sekadar “kedekatan dengan kekuasaan”, tanpa menilai konteks, bukti, dan niat pelaku. Penegakan hukum semestinya membongkar struktur penyimpangan kekuasaan, bukan mengaburkan batas antara peran etis dan delik pidana.

Dewi Noviany mungkin bukan tanpa cela. Tetapi menyederhanakan perannya sebagai “koruptor” hanya karena relasi darah dan modal kecilnya kepada UMKM adalah jalan pintas yang justru melemahkan integritas hukum itu sendiri.

Jika hukum tidak lagi mampu membedakan antara niat baik dalam situasi krisis dan upaya memperkaya diri dalam sistem busuk, maka kita semua berada dalam bahaya. Penegakan hukum bukan semata soal menangkap, tetapi soal membaca persoalan dengan jernih dan adil.

*Penulis adalah pengamat hukum dan sosial-politik Universitas Teknologi Sumbawa*

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)