Mataram, infoaktualnews.com – Komisi II dan Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mengonsultasikan regulasi dan perizinan budidaya kerang mutiara Jumat (9/1).
Langkah ini diambil seiring dengan semakin meningkatnya kontribusi sektor tersebut terhadap ekonomi masyarakat pesisir di Kabupaten Sumbawa.
Delegasi konsultasi ini dipimpin oleh H. Andi Mappelepui bersama sejumlah anggota DPRD lainnya, yakni Marliaten, Abron Ishak, Sri Hastuti, dan Ema Yuniarti dan diterima oleh Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan bersama Bidang Pengawasan bidang perijinan DKP Provinsi NTB.
Diskusi intensif yang berlangsung di kantor DKP Provinsi NTB tersebut berfokus pada penyederhanaan birokrasi perizinan budidaya. Komisi II menekankan pentingnya regulasi yang mendukung, mengingat budidaya mutiara kini menjadi tumpuan ekonomi bagi kelompok masyarakat di wilayah-wilayah strategis.
“Alhamdulillah, saat ini budidaya kerang mutiara memberikan dampak ekonomi yang sangat signifikan bagi masyarakat. Kami ingin memastikan regulasi dari provinsi sejalan dengan semangat penguatan ekonomi lokal ini,” ujar H. Andi Mappelepui di sela-sela pertemuan.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD menyoroti kemajuan pesat kelompok budidaya mutiara yang tersebar di beberapa desa dan wilayah kepulauan, di antaranya Desa Labuhan Mapin, Pulau Bungin, Pulau Kaung, Labuhan Burung, Kawasan Teluk Saleh
Disampaikan Kepala Dinas DKP Provinsi NTB Muslim ST.MSi bahwa dampak positif yang dirasakan masyarakat di wilayah tersebut mencakup terciptanya lapangan kerja baru hingga peningkatan pendapatan rumah tangga. Kawasan Teluk Saleh secara khusus dipandang sebagai aset emas yang membutuhkan pengawasan serta dukungan perizinan yang jelas agar investasi masyarakat lokal tetap terlindungi.
Sinergi Daerah dan Provinsi
Anggota DPRD lainnya, seperti Abron Ishak dan Marliaten, menambahkan bahwa sinkronisasi aturan antara pemerintah kabupaten dan provinsi sangat krusial. Hal ini bertujuan agar tidak ada kendala teknis bagi kelompok nelayan kecil saat berhadapan dengan aturan ruang laut yang menjadi kewenangan provinsi.
“Dengan adanya konsultasi ini, diharapkan DKP Provinsi NTB dapat memberikan pendampingan berkelanjutan sehingga sektor mutiara di Sumbawa tidak hanya unggul secara kualitas produk, tetapi juga tertib secara administrasi dan berkelanjutan secara ekologis,” ujarnya. (*)












