LPG 3 Kg, Pemda Sumbawa Perketat Pengawasan di Lapangan 

Sumbawa, infoaktualnews.com  –  Pengungkapan kasus pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram oleh Polres Sumbawa pada Kamis (16/4/2026) malam di sebuah rumah kontrakan di Gang IV Kompleks Bukit Berlian, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, memperkuat dugaan adanya praktik penyimpangan distribusi yang selama ini berkontribusi terhadap kelangkaan gas di daerah.

Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Sumbawa, Ivan Indrajaya, S.T., M.M., saat dikonfirmasi Jumat (17/4), menyatakan bahwa indikasi praktik pengoplosan LPG subsidi sebenarnya telah lama terdeteksi dan bahkan telah dibahas dalam sejumlah rapat sebelumnya.

“Memang adanya dugaan kasus pengoplosan ini sudah kita duga praktiknya ada, sehingga berdampak pada kelangkaan gas LPG 3 kilogram di kabupaten. Hal ini juga sudah kami sampaikan dalam beberapa rapat sebelumnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengungkapan kasus oleh Polres Sumbawa menjadi langkah penting dalam upaya penertiban distribusi LPG, terlebih kepolisian merupakan bagian dari tim satgas LPG 3 kilogram yang dibentuk pemerintah daerah.

“Alhamdulillah Polres Sumbawa sudah mulai bertindak dan ini menjadi bagian dari kerja satgas. Tentu kami sangat mengapresiasi karena ini upaya menjaga ketersediaan dan kestabilan harga LPG 3 kilogram, apalagi praktik pengoplosan ini sudah diatur dalam undang-undang dan masuk ranah pidana,” katanya.

Selain penindakan hukum, Pemda Sumbawa melalui tim satgas juga meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan LPG subsidi, khususnya pada sektor usaha yang tidak berhak.

“Saat ini kami melakukan pengawasan ke rumah makan besar dan kafe-kafe untuk memastikan tidak ada penggunaan LPG subsidi 3 kilogram. Jika ditemukan, termasuk pangkalan atau agen yang menyalurkan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan,” tegas Ivan.

Di sisi lain, pemerintah daerah terus mendorong perbaikan sistem distribusi melalui koordinasi dengan pemerintah pusat. Dalam pertemuan bersama Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM yang turut dihadiri pimpinan DPRD Sumbawa, dibahas sejumlah persoalan strategis, termasuk kuota dan pemerataan pangkalan LPG hingga tingkat desa.

“Kami sudah mengkomunikasikan hal ini, baik sebelumnya maupun beberapa waktu lalu bersama Dirjen Migas, Waka I DPRD, dan Komisi II DPRD Sumbawa, terkait kuota serta penambahan pangkalan LPG 3 kilogram di masing-masing desa,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, salah satu tantangan yang dihadapi adalah adanya kebijakan pengurangan kuota LPG secara nasional. Meski demikian, Pemda Sumbawa tetap mengusulkan adanya penambahan kuota untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Memang pengurangan kuota itu terjadi secara nasional, tetapi kita tetap berupaya meminta penambahan kuota untuk Kabupaten Sumbawa,” katanya.

Terkait sasaran penerima, Ivan menjelaskan bahwa kewenangan pengaturan sepenuhnya berada di pemerintah pusat. Berdasarkan penjelasan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), kategori rumah tangga sebagai penerima LPG subsidi tidak dibatasi pada klasifikasi tertentu.

“BPH Migas menyampaikan bahwa rumah tangga itu tidak dibatasi apakah desil 1 sampai 5, yang penting statusnya rumah tangga. Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur kategori penerima karena itu merupakan kewenangan pusat,” ungkapnya.

Meski memiliki keterbatasan kewenangan, Pemda Sumbawa tetap mengusulkan perluasan sasaran penerima, khususnya bagi petani dan nelayan yang dinilai membutuhkan dukungan energi bersubsidi.

“Kami juga mengusulkan agar petani dan nelayan bisa menjadi sasaran baru. Harapannya, jika sasaran bertambah, maka potensi penambahan kuota untuk daerah juga terbuka,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga berharap percepatan pembahasan regulasi di tingkat pusat terkait penetapan sasaran penerima LPG subsidi.

“Kami berharap draft peraturan pemerintah terkait sasaran baru ini bisa segera dipercepat, sehingga daerah dapat menyesuaikan kebijakan di lapangan,” katanya.

Dalam pengawasan distribusi, Pemda Sumbawa juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pangkalan yang melanggar ketentuan, termasuk yang masih menyalurkan LPG ke pengecer.

“Jika masih ada pangkalan yang menjual ke pengecer, akan kami rekomendasikan untuk ditutup. Kami juga terus berkoordinasi dengan agen agar melakukan pengawasan dan peneguran kepada pangkalan yang tidak patuh,” tegasnya.

Ivan menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memastikan distribusi LPG subsidi berjalan tepat sasaran dan bebas dari praktik penyimpangan.

“Ini bagian dari upaya bersama agar tidak ada lagi praktik pengoplosan dan distribusi LPG 3 kilogram bisa lebih tertib serta benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” pungkasnya. (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)