Lombok Timur, NTB – InfoAktualNews.com Jajaran Reserse Kriminal Polsek Terara menyerahkan tersangka beserta kelengkapan berkas perkara dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur pada Senin siang ini, pukul 13.00 WITA. Penyerahan ini menandai selesainya tahap penyidikan dan dilanjutkan ke proses penuntutan.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Unit Reskrim Polsek Terara, AIPDA Oktoriadi Fatminandar, didampingi Anggota Reskrim BRIPTU Reza Antoni S. Tersangka yang diserahkan bernama Durahim alias Ahim bin Amaq Kenah, yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian.
Perkara ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada tanggal 29 Maret 2026. Setelah melalui rangkaian penyidikan yang mendalam dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, berkas perkara dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke tahap berikutnya. Hal ini tercantum dalam surat keterangan dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur Nomor B-2463/N.2.12/Eoh.1/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026, yang menyatakan berkas telah memenuhi syarat P-21.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf c dan huruf e Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Penyerahan ini merupakan langkah lanjutan agar proses hukum berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi korban serta masyarakat. Kami pastikan seluruh bukti dan administrasi telah disusun dengan lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AIPDA Oktoriadi Fatminandar.
Penyerahan secara resmi diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Asshiddique Panggita Bima, S.H. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, aman, dan lancar tanpa hambatan.
Setelah diterima, Kejaksaan Negeri Lombok Timur akan melanjutkan proses penyusunan dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk mendapatkan putusan yang adil dan sesuai hukum.
Pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, serta menghimbau agar selalu menyelesaikan permasalahan dengan cara yang baik dan sesuai jalur hukum.
Laporan : RY












