Satreskrim Polres Lombok Timur Serahkan Berkas Pelimpahan Perkara Pengalihan Barang Jaminan Tanpa Izin ke Kejaksaan Negeri

Lombok Timur, NTB – InfoAktualNews.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur melaksanakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur pada hari ini, Senin (15/6/2026). Kegiatan ini menandai masuknya penanganan perkara ke tahap kedua dalam proses hukum yang berlaku.

Pelaksanaan dilakukan oleh anggota Unit I Pidum Satreskrim Polres Lombok Timur, dimulai pukul 09.30 WITA hingga selesai. Dalam penyerahan tersebut, dilimpahkan dua orang tersangka beserta seluruh barang bukti yang terkumpul selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Kasus yang dilimpahkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengalihan barang jaminan tanpa izin berdasarkan perjanjian fidusia, yang dijunctokan dengan ketentuan penyertaan dan/atau tindak pidana penggelapan. Kedua tersangka yang diserahkan masing-masing bernama Fauzi dan Maliki.

“Pelimpahan ini dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materiil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini merupakan komitmen kami untuk menuntaskan setiap perkara secara transparan dan profesional,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Timur.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. Dengan diserahkannya perkara ini ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur, proses hukum selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan guna diputuskan di persidangan.

Pihak kepolisian berharap langkah ini dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perjanjian jaminan dan hukum yang berlaku.

Laporan: RY

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)