592 Warga Binaan Lapas Sumbawa Dapat Remisi, Bupati Jarot: Jadikan Momentum untuk Berubah

Sumbawa, infoaktualnews.com Sebanyak 592 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sumbawa Besar menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8).

Pemberian remisi tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan RI di Kabupaten Sumbawa. Penyerahan remisi dilakukan oleh Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang dinilai telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif serta mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan kesungguhan dalam mengikuti proses pembinaan di dalam Lapas.

Berdasarkan data Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar, jumlah penghuni Lapas tercatat sebanyak 817 orang, terdiri dari 100 tahanan dan 717 narapidana.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 594 narapidana diusulkan untuk memperoleh remisi. Setelah melalui proses verifikasi, sebanyak 592 orang mendapatkan remisi, sedangkan dua orang lainnya dinyatakan bebas dalam rentang waktu proses pengusulan remisi.

Besaran remisi yang diterima para narapidana juga bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan.

Rinciannya, sebanyak 65 orang memperoleh remisi satu bulan, 103 orang mendapatkan remisi dua bulan, 216 orang memperoleh remisi tiga bulan, 110 orang mendapatkan remisi empat bulan, 72 orang menerima remisi lima bulan, serta 26 orang mendapatkan remisi enam bulan.

Jika dilihat berdasarkan jenis tindak pidana, penerima remisi dari kelompok pidana umum tercatat sebanyak 276 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 265 orang menerima Remisi Umum I (RU-I), sementara 8 orang mendapatkan Remisi Umum II (RU-II).

Sementara itu, dari kelompok pidana khusus yang masuk dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, tercatat sebanyak 319 orang menerima remisi.

Mayoritas penerima remisi dari kelompok pidana khusus merupakan narapidana kasus narkotika, yakni sebanyak 314 orang.

Selain kasus narkotika, penerima remisi juga berasal dari beberapa perkara lainnya, yakni satu orang kasus illegal logging, dua orang kasus trafficking, serta dua orang kasus money laundering.

Sedangkan untuk narapidana kasus korupsi dan illegal fishing, tidak terdapat penerima remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini.

Adapun RU-II merupakan remisi yang diberikan kepada narapidana hingga yang bersangkutan dapat langsung memperoleh kebebasan. Dalam data Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar, terdapat 8 narapidana dari kelompok pidana umum yang menerima RU-II. Sementara dari kelompok pidana khusus tidak terdapat penerima RU-II.

Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., mengatakan pemberian remisi hendaknya tidak sekadar dipandang sebagai pengurangan masa menjalani pidana, tetapi harus menjadi momentum untuk melakukan introspeksi dan memperkuat tekad memperbaiki diri.

Menurutnya, kesempatan yang diberikan melalui remisi harus disyukuri dengan menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang lebih baik.

“Bagi yang sudah bebas, mudah-mudahan bisa kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat dengan perilaku yang baik. Jangan mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan,” ujar Bupati.

Bupati juga memberikan perhatian khusus kepada warga binaan yang memperoleh kebebasan. Menurutnya, kepulangan ke tengah keluarga dan masyarakat harus menjadi awal baru untuk membangun kehidupan yang lebih positif.

Ia berharap para mantan warga binaan mampu meninggalkan masa lalu dan memanfaatkan berbagai keterampilan yang diperoleh selama menjalani pembinaan di Lapas sebagai bekal untuk menjalani kehidupan yang mandiri dan produktif.

“Keterampilan yang didapat selama berada di lapas hendaknya bisa dimanfaatkan untuk menjadi bekal setelah kembali ke masyarakat, sehingga dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan produktif,” harapnya.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa proses pembinaan di Lapas memiliki tujuan yang lebih luas daripada sekadar menjalani masa hukuman. Pembinaan diharapkan mampu membentuk karakter, meningkatkan keterampilan, serta mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali beradaptasi dengan kehidupan sosial setelah menyelesaikan masa pidananya.

Momentum pemberian remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap warga binaan memiliki kesempatan untuk berubah dan memperbaiki kehidupan.

Dengan bekal pembinaan, keterampilan, serta dukungan keluarga dan masyarakat, para penerima remisi diharapkan mampu kembali menjadi bagian dari masyarakat yang produktif, bertanggung jawab, serta tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.

Bagi warga binaan yang memperoleh kebebasan, remisi menjadi pintu menuju lembaran kehidupan baru. Sementara bagi warga binaan lainnya, momentum tersebut diharapkan menjadi motivasi untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik hingga nantinya memperoleh hak-hak mereka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)