Kecam Dugaan Penganiayaan Advokat Iwan, Ketua DPC PERSADIN Sumbawa Desak Polisi Tegakkan Hukum Secara Tegas

Sumbawa, infoaktualnews.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) Kabupaten Sumbawa, Lukman Hakim, S.H., M.Si., mengecam keras dugaan tindakan penganiayaan dan perusakan barang yang dialami Dr. Iwan Haryanto, S.H., M.H., saat menjalankan profesinya sebagai advokat. Ia mendesak aparat kepolisian, khususnya Polres Sumbawa, agar menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan sebagai bentuk keprihatinan sekaligus perhatian serius organisasi advokat terhadap peristiwa yang dinilai tidak hanya menyangkut persoalan individual, tetapi juga berkaitan dengan kehormatan, martabat, keamanan, serta perlindungan terhadap profesi advokat dalam menjalankan tugasnya sebagai bagian dari sistem penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Lukman Hakim, advokat merupakan profesi yang memiliki peran penting dalam memberikan bantuan hukum, mendampingi masyarakat, serta memperjuangkan hak dan kepentingan hukum klien berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap advokat yang menjalankan tugas profesinya secara sah harus mendapatkan ruang dan perlindungan agar dapat bekerja tanpa tekanan, ancaman, intimidasi, maupun tindakan kekerasan.

“Kami mengecam keras dugaan tindakan tersebut. Saudara kami, Dr. Iwan Haryanto, hadir bukan sebagai pihak yang mencari persoalan, melainkan menjalankan tugas profesinya sebagai advokat berdasarkan surat kuasa yang diberikan secara sah oleh kliennya. Ketika seorang advokat menjalankan tugas berdasarkan surat kuasa, tidak boleh kemudian dihadapi dengan tindakan kekerasan, intimidasi, apalagi perusakan terhadap barang miliknya,” tegas Lukman Hakim.

PERSADIN: TUGAS ADVOKAT HARUS DIHORMATI

Lukman menegaskan, pelaksanaan tugas advokat yang didasarkan pada surat kuasa merupakan bagian dari tanggung jawab profesional dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Dalam menjalankan fungsi tersebut, seorang advokat bertindak untuk memperjuangkan kepentingan hukum kliennya melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan bahwa apabila terdapat pihak yang merasa keberatan terhadap tindakan, pendampingan, ataupun langkah hukum yang dilakukan seorang advokat, maka persoalan tersebut semestinya diselesaikan melalui jalur hukum yang tersedia, bukan dengan tindakan yang berpotensi mengancam keselamatan seseorang maupun merusak barang milik pihak lain.

“Surat kuasanya jelas, kliennya jelas, dan kepentingan hukumnya juga jelas. Karena itu, tidak boleh ada pihak yang bertindak sewenang-wenang untuk menghalang-halangi tugas seorang advokat dalam menjalankan profesinya. Jika ada keberatan terhadap tindakan advokat, selesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan kekerasan,” ujarnya.

Menurutnya, perbedaan pandangan, kepentingan, ataupun persoalan hukum tidak seharusnya menjadi alasan bagi siapa pun untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Setiap persoalan harus diselesaikan melalui prosedur yang benar dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta kepastian hukum.

Ia juga menilai bahwa keamanan advokat dalam menjalankan tugas profesinya merupakan hal penting untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh akses terhadap pendampingan dan bantuan hukum secara layak.

DESAK POLRES SUMBAWA BERTINDAK PROFESIONAL DAN TRANSPARAN

Sebagai salah satu pimpinan organisasi advokat di Kabupaten Sumbawa, Lukman Hakim meminta Polres Sumbawa agar memberikan perhatian serius terhadap dugaan penganiayaan dan perusakan barang yang dialami Dr. Iwan Haryanto.

Ia mendesak agar aparat kepolisian segera melakukan langkah-langkah penegakan hukum sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku, termasuk melakukan penyelidikan serta penyidikan apabila telah terdapat dasar hukum yang memenuhi persyaratan.

Menurut Lukman, penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa keterangan para pihak terkait, mengumpulkan alat bukti yang relevan, serta mendalami setiap informasi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Langkah itu dinilai penting agar proses hukum dapat berjalan secara objektif, tidak memihak, dan mampu memberikan kejelasan terhadap peristiwa yang dilaporkan.

“Kami meminta Polres Sumbawa segera menangani persoalan ini secara profesional, transparan, dan objektif. Semua pihak yang diduga terlibat harus diperiksa secara menyeluruh berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan ini dipandang sebagai masalah biasa, karena terdapat kepentingan yang lebih luas, yakni perlindungan terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya secara sah,” tegasnya.

Lukman juga menekankan bahwa setiap proses penegakan hukum harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tidak boleh dilakukan berdasarkan tekanan dari pihak mana pun. Penentuan tanggung jawab pidana seseorang, menurut prinsip hukum, harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti, serta prosedur yang sah.

Ia berharap aparat kepolisian dapat memberikan kepastian penanganan perkara kepada pihak yang melaporkan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

PENEGAKAN HUKUM HARUS SESUAI KETENTUAN

Lebih lanjut, Lukman menyampaikan bahwa apabila berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti yang cukup serta terpenuhi persyaratan hukum, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait kemungkinan tindakan penahanan, ia menegaskan bahwa langkah tersebut harus dilaksanakan berdasarkan persyaratan dan prosedur hukum yang berlaku, bukan semata-mata karena tuntutan pihak tertentu.

“Kami meminta agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Apabila berdasarkan hasil penyidikan telah terpenuhi syarat hukum untuk dilakukan tindakan penahanan, kami berharap aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Prinsipnya, hukum harus ditegakkan secara adil, profesional, dan tidak tebang pilih,” ungkapnya.

Baginya, penanganan perkara tersebut menjadi penting untuk memastikan bahwa setiap dugaan tindak pidana memperoleh penanganan yang layak berdasarkan hukum. Dengan demikian, masyarakat dapat melihat bahwa setiap laporan yang memenuhi persyaratan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan hukum tidak boleh diselesaikan melalui tindakan main hakim sendiri. Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan keberatan, mempertahankan kepentingan, dan mencari keadilan melalui saluran hukum yang telah disediakan negara.

PERLINDUNGAN ADVOKAT MENJADI PERHATIAN BERSAMA

Lukman Hakim menilai, dugaan peristiwa yang dialami Dr. Iwan Haryanto harus menjadi perhatian bersama, terutama bagi organisasi advokat dan seluruh unsur penegak hukum di Kabupaten Sumbawa.

Menurutnya, profesi advokat memiliki posisi penting dalam sistem peradilan karena memberikan jasa hukum, mendampingi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, serta membantu memastikan hak-hak hukum seseorang dapat diperjuangkan melalui mekanisme yang sah.

Karena itu, perlindungan terhadap advokat tidak semata-mata menyangkut kepentingan individu yang bersangkutan, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat.

Apabila seorang advokat menghadapi ancaman atau kekerasan ketika menjalankan tugas profesinya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kekhawatiran bagi para praktisi hukum dalam memberikan pendampingan kepada klien. Padahal, masyarakat membutuhkan kehadiran advokat untuk memperoleh akses terhadap keadilan, terutama ketika berhadapan dengan persoalan hukum yang rumit.

Lukman menegaskan bahwa setiap advokat tetap wajib menjalankan profesinya sesuai kode etik, ketentuan perundang-undangan, serta prinsip profesionalitas. Namun, pada saat yang sama, pelaksanaan tugas profesi yang sah juga harus dihormati dan tidak boleh dihadapi dengan tindakan kekerasan.

Ia berharap peristiwa ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran seluruh pihak mengenai pentingnya menyelesaikan perbedaan melalui jalur hukum, menghormati pekerjaan profesional, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

PERSADIN SUMBAWA SIAP KAWAL PROSES HUKUM

Lebih jauh, Lukman Hakim menegaskan bahwa DPC PERSADIN Kabupaten Sumbawa akan memberikan perhatian terhadap perkembangan penanganan perkara tersebut. Organisasi advokat yang dipimpinnya, kata dia, berkepentingan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tidak menyimpang dari prinsip keadilan.

Ia menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengikuti perkembangan perkara serta mendorong agar setiap tahapan penanganan dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan hukum dan kewenangan aparat penegak hukum.

“Kami tegaskan, persoalan ini tidak akan kami diamkan. Kami akan mengawal proses hukumnya. Jika terdapat indikasi upaya untuk mengaburkan persoalan atau menghentikan proses hukum tanpa dasar yang jelas, kami akan menempuh langkah-langkah hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami berdiri untuk menjaga marwah profesi advokat dan memastikan tidak ada advokat yang diperlakukan dengan kekerasan ketika sedang menjalankan tugasnya secara sah,” tegas Lukman.

Ia menambahkan, pengawalan terhadap proses hukum bukan berarti mengesampingkan hak pihak lain, melainkan bagian dari upaya memastikan bahwa perkara tersebut ditangani berdasarkan fakta, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, semua pihak harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan sesuai prosedur, sementara aparat penegak hukum berkewajiban melakukan pemeriksaan secara objektif guna memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa yang terjadi.

PERSADIN Sumbawa juga berharap seluruh pihak dapat menahan diri, tidak melakukan tindakan yang memperkeruh keadaan, serta mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dengan tetap menjalankan hak-hak hukum masing-masing.

MENJAGA MARWAH PROFESI DAN SUPREMASI HUKUM

Menutup pernyataannya, Lukman Hakim kembali menegaskan bahwa penghormatan terhadap profesi advokat harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap hukum dan kode etik profesi.

Menurutnya, advokat, aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat memiliki peran masing-masing dalam menjaga agar penyelesaian persoalan dilakukan melalui mekanisme yang benar. Tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang yang menggantikan proses hukum, terlebih apabila tindakan tersebut berpotensi mengancam keselamatan seseorang atau merugikan pihak lain.

Ia berharap Polres Sumbawa dapat memberikan penanganan yang profesional terhadap dugaan penganiayaan dan perusakan barang yang dialami Dr. Iwan Haryanto, sehingga duduk perkara menjadi terang dan setiap pihak memperoleh kepastian hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Harapan kami sederhana, hukum harus berjalan sebagaimana mestinya. Jangan ada tindakan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan hukum. Hormati profesi advokat, hormati hak setiap warga negara, dan serahkan penyelesaian persoalan kepada mekanisme hukum yang berlaku. Kami ingin keadilan benar-benar ditegakkan berdasarkan fakta dan bukti,” pungkasnya. (*)

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)