Sergai,|Infoaktualnews.com,- Polres Sergai melalui Polsek Kotarih laksanakan Operasi Yustisi dan pembagian masker dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pencegahan penyebaran Virus Covid-19, Rabu 24/03.
Berdasarkan dengan UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia, dan Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler Kesehatan.
Kegiatan Oprasi Yustisi yang dilaksanakan di Desa Silinda, Kec.Silinda Kab. Serdang Bedagai dilaksanakan dari pukul 08.00 Wib melibatkan team gabungan terdiri anggota Polsek 3 orang, TNI 1 orang.
Polsek Kotarih pada pelaksanaannya mendapatkan temuan dalam operasi Ditemukan 5 orang perorangan pengguna jalan dan 5 orang tidak memakai masker, Sangsi yang diberikan teguran lisan kepada 5 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker
Kegiatan Operasi Yustisi Polsek Kotarih juga membagikan 5 Pcs masker kepada masyarakat dan kegiatan berjalan aman, tertib dan lancar sampai selesai, Ungkap Kapolsek IPTU D. Panjaitan/ Qodri Hrp












