Gugatan 11 Miliar di PN Sumbawa Bergulir, Advokat Indi: Sengketa Tanah Indomaret Hingga Keabsahan Dokumen Kepemilikan Tergugat

SUMBAWA, infoaktualnews.com – Sengketa kepemilikan tanah seluas 523 meter persegi di Kelurahan Pekat, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, kini menjadi objek gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar. Perkara tersebut tidak hanya menyangkut penguasaan tanah dan bangunan, tetapi juga mempersoalkan keabsahan dokumen kepemilikan, perjanjian sewa-menyewa, serta sejumlah peristiwa yang berkaitan dengan meninggalnya Subiyanto, ayah dari pihak penggugat.

Hal itu diungkapkan, Indi Suryadi SH kepada Media ini, Selasa (29/9).

Lanjutnya, Ia tegaskan bahwa, gugatan tersebut diajukan oleh Slamet Arianto melalui kuasa hukumnya, Indi Suryadi, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/Sk.Hk.Pdt/IX/2026 tertanggal 22 September 2026. Surat kuasa itu disebut telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar pada 24 September 2026.

Dalam perkara ini, terang dia, penggugat mengajukan gugatan terhadap PT Indomarco Prismatama Cabang Sumbawa, Ni Wayan Putri Asih, Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Sumbawa, dan seorang pihak bernama Fikri. Selain itu, sejumlah pihak turut ditarik sebagai turut tergugat, di antaranya notaris/PPAT, PT Bank Mandiri Tbk, Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa.

Sengketa Berawal dari Tanah Seluas 523 Meter Persegi

Dalam uraian gugatannya, Slamet Arianto menyatakan bahwa tanah pekarangan beserta bangunan rumah di atasnya yang berlokasi di Kelurahan Pekat tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 118, dengan luas 523 meter persegi.

Menurut penggugat, tanah tersebut dibeli oleh ayahnya, Subiyanto, dari Nurtini (almarhumah) pada 2010 dengan nilai transaksi sebesar Rp700 juta. Pembayaran disebut dilakukan dalam dua tahap, masing-masing Rp350 juta.

Penggugat mendalilkan bahwa transaksi tersebut telah diselesaikan, meskipun proses jual beli pada saat itu belum dituangkan dalam akta jual beli. Tanah beserta bangunannya kemudian dibiarkan kosong.

Persoalan mulai berkembang ketika pada 2016 PT Indomarco Prismatama Cabang Sumbawa disebut mengajukan penyewaan sebagian lahan tersebut untuk pembangunan gerai minimarket Indomaret.

Berdasarkan dalil gugatan, luas lahan yang disewakan mencapai 317,65 meter persegi. Perjanjian sewa-menyewa kemudian dituangkan dalam Akta Nomor 02 tanggal 18 Maret 2016 di hadapan notaris/PPAT.

Setelah perjanjian ditandatangani, bangunan lama di atas lahan tersebut disebut dibongkar dan pembangunan gerai minimarket dilaksanakan.

Namun, menurut penggugat, persoalan mengenai kepemilikan tanah baru diketahui secara lebih mendalam setelah ayahnya meninggal dunia dan pihak penggugat berupaya mencari jalan keluar untuk menyelesaikan kewajiban kredit yang ditinggalkan almarhum.

Penggugat Mempersoalkan Perubahan Nama Pemegang Sertifikat

Dalam gugatannya, Slamet Arianto menyatakan bahwa tanah dengan SHM Nomor 118 yang semula tercatat atas nama Nurtini kemudian beralih menjadi atas nama Ni Wayan Putri Asih berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 11/2012 tanggal 6 Januari 2012.

Penggugat mempersoalkan keabsahan proses peralihan hak tersebut. Ia mendalilkan bahwa Nurtini tidak pernah menjual tanah dimaksud kepada Ni Wayan Putri Asih dan menyatakan bahwa tanah tersebut sebelumnya telah dibeli oleh Subiyanto.

Atas dasar itu, penggugat meminta majelis hakim menilai keabsahan akta jual beli, pencatatan perubahan nama pemegang hak, serta status hukum tanah yang menjadi objek sengketa.

Persoalan lain yang turut dipersoalkan adalah Akta Perpanjangan Sewa-Menyewa Nomor 01 tanggal 3 Desember 2018. Dalam dokumen tersebut, menurut uraian gugatan, Ni Wayan Putri Asih bertindak sebagai pihak pertama dan disebut memperoleh persetujuan dari seorang bernama Subiyanto.

Penggugat juga menyoroti klausul pembayaran uang sewa sebesar Rp200 juta untuk masa lima tahun yang disebut harus ditransfer ke rekening atas nama Subiyanto.

Menurut penggugat, ketentuan pembayaran tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan hukum para pihak, terlebih karena status kepemilikan tanah dan dasar peralihan hak atas sertifikat masih dipersoalkan.

Seluruh persoalan tersebut kini menjadi bagian dari dalil yang diminta untuk diperiksa dan dinilai oleh pengadilan.

Dua Bidang Tanah Menjadi Objek Sengketa

Dalam dokumen gugatan, objek sengketa dibagi menjadi dua bagian.

Objek Sengketa I merupakan lahan seluas 317,65 meter persegi yang saat ini digunakan sebagai lokasi gerai Indomaret. Sementara itu, Objek Sengketa II merupakan sisa tanah seluas 205,35 meter persegi yang menurut penggugat berada dalam penguasaan pihak lain dan telah dipagari serta didirikan bangunan.

Kedua bidang tersebut disebut merupakan bagian dari tanah seluas 523 meter persegi yang tercatat dalam SHM Nomor 118 di Kelurahan Pekat.

Penggugat mendalilkan bahwa penguasaan kedua bidang tanah tersebut telah menghalangi kepentingannya untuk memanfaatkan atau menjual tanah yang diklaim sebagai bagian dari harta peninggalan ayahnya.

Atas dasar itu, penggugat meminta agar majelis hakim menyatakan penguasaan objek sengketa sebagai perbuatan melawan hukum apabila terbukti memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku.

Kredit Almarhum dan Upaya Menyelesaikan Kewajiban

Dalam gugatan tersebut, penggugat juga menguraikan bahwa semasa hidupnya, Subiyanto menjalankan usaha perdagangan pakan ayam, bibit ayam, dan air kemasan.

Untuk menunjang kegiatan usaha itu, menurut gugatan, Subiyanto memperoleh fasilitas kredit dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sumbawa Besar dengan sejumlah bidang tanah sebagai jaminan.

Setelah Subiyanto meninggal dunia pada 28 Desember 2024, penggugat mengaku mendapat pemberitahuan mengenai kewajiban kredit yang belum terselesaikan sebesar Rp939.435.135.

Penggugat menyatakan telah berupaya mencari jalan keluar, termasuk menjual satu unit truk yang digunakan untuk mencari nafkah. Namun, hasil penjualan tersebut disebut belum mencukupi untuk melunasi seluruh kewajiban kredit.

Dalam perkembangan berikutnya, penggugat mengaku mendatangi pihak penyewa tanah untuk menyampaikan keinginannya menjual lahan yang disengketakan guna membantu menyelesaikan kewajiban kredit tersebut.

Pada kesempatan itu, menurut dalil gugatan, penggugat memperoleh informasi mengenai status kepemilikan SHM Nomor 118, perpanjangan perjanjian sewa-menyewa, serta penguasaan atas sebagian lahan oleh pihak lain.

Informasi tersebut kemudian mendorong penggugat meminta salinan dokumen yang berkaitan dengan perjanjian sewa dan sertifikat tanah untuk dipelajari lebih lanjut.

Persoalan Dokumen Pernikahan dan Pemakaman Turut Diajukan

Selain sengketa pertanahan, gugatan tersebut juga memuat uraian mengenai peristiwa yang terjadi ketika Subiyanto meninggal dunia di Rumah Sakit H.L. Manambai Abdul Kadir pada 28 Desember 2024.

Menurut penggugat, saat hendak mengurus administrasi kepulangan jenazah, muncul perselisihan mengenai pihak yang berhak mengurus dan membawa jenazah almarhum.

Dalam uraian gugatan, penggugat menyebut adanya dokumen berupa Surat Keterangan Pernikahan Nomor 544/N/PHDI-Kab.SBW/2021 tertanggal 18 Agustus 2021 yang diterbitkan oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Sumbawa.

Penggugat mempersoalkan isi dan kedudukan dokumen tersebut, termasuk keterangan mengenai perkawinan Subiyanto dengan Ni Wayan Putri Asih. Penggugat juga menyatakan bahwa, berdasarkan dokumen kependudukan yang diketahuinya, ayahnya masih tercatat beragama Islam.

Persoalan tersebut, menurut penggugat, kemudian berlanjut pada proses pemakaman yang dilakukan melalui upacara kremasi menurut tata cara agama Hindu.

Penggugat mengaku mengalami tekanan batin akibat rangkaian peristiwa tersebut. Ia juga mempersoalkan keabsahan dokumen pernikahan dan meminta agar majelis hakim memberikan penilaian hukum terhadap persoalan yang diajukannya.

Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan menyatakan bahwa Subiyanto meninggal dunia dalam keadaan menganut agama Islam serta menilai tindakan pengambilan jenazah dan pelaksanaan kremasi berdasarkan dalil dan bukti yang diajukan dalam persidangan.

Penggugat turut meminta agar abu jenazah ayahnya dikembalikan untuk disemayamkan menurut tata cara agama Islam.

Permintaan tersebut merupakan bagian dari petitum penggugat dan belum dapat dipandang sebagai kesimpulan hukum sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tuntutan Ganti Rugi Mencapai Rp11 Miliar

Dalam perkara ini, penggugat menaksir kerugian materiil sebesar Rp3 miliar. Kerugian tersebut diklaim timbul akibat terhalangnya kepentingan penggugat untuk menjual atau memanfaatkan tanah yang menjadi objek sengketa.

Selain itu, penggugat menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp8 miliar. Nilai tersebut dikaitkan dengan kerugian nonmateriil yang menurut penggugat mencakup tekanan batin, rasa malu, serta dampak dari rangkaian peristiwa yang diuraikan dalam gugatan.

Dengan demikian, total tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil yang diajukan mencapai Rp11 miliar.

Penggugat juga meminta agar pengadilan meletakkan sita jaminan terhadap kedua objek sengketa guna mencegah kemungkinan pengalihan atau perubahan penguasaan atas tanah selama proses perkara berlangsung.

Selain tuntutan ganti rugi, penggugat meminta agar majelis hakim menyatakan peralihan nama pemegang SHM Nomor 118 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, menetapkan status tanah berdasarkan bukti yang diajukan, serta memerintahkan penyerahan objek sengketa kepada pihak yang dinyatakan berhak menurut hukum.

Penggugat turut meminta agar para pihak yang dinilai bertanggung jawab dihukum membayar biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengadilan Diminta Memeriksa Keabsahan Dokumen dan Status Tanah

Melalui gugatan perbuatan melawan hukum tersebut, penggugat meminta Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar melalui majelis hakim yang memeriksa perkara agar mengabulkan gugatan, menyatakan sita jaminan sah dan berharga, serta memberikan putusan mengenai status hukum tanah dan dokumen yang dipersoalkan.

Dasar gugatan yang diajukan antara lain merujuk pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang mengatur kewajiban mengganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum apabila unsur-unsur hukumnya terpenuhi.

Namun, penilaian mengenai keabsahan dokumen, kepemilikan tanah, tanggung jawab masing-masing pihak, serta ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan pemeriksaan bukti dan argumentasi para pihak.

Perkara ini berpotensi menghadirkan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen penting, termasuk sertifikat hak milik, akta jual beli, perjanjian sewa-menyewa, dokumen kependudukan, serta surat keterangan pernikahan yang dipersoalkan penggugat.

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen tersebut akan menjadi bagian penting dalam menilai dalil dan bantahan masing-masing pihak.

Menunggu Proses Hukum dan Klarifikasi Para Pihak

Hingga berita ini ditayangkan, uraian mengenai sengketa tersebut bersumber dari dokumen gugatan yang diajukan pihak penggugat. Kebenaran materiil atas setiap dalil, termasuk dugaan ketidaksesuaian dokumen, status kepemilikan tanah, dan tuntutan ganti rugi, masih memerlukan pemeriksaan berdasarkan hukum acara yang berlaku.

Redaksi belum memperoleh keterangan atau tanggapan dari seluruh pihak yang disebut dalam gugatan mengenai substansi perkara tersebut. Oleh karena itu, setiap pihak tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, maupun bukti yang relevan.

Tentunya juga mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan informasi, serta penghormatan terhadap proses peradilan. Penyebutan nama pihak-pihak yang terlibat semata-mata merujuk pada dokumen gugatan dan tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan.

Perkembangan perkara, termasuk tanggapan para tergugat, proses pemeriksaan persidangan, serta putusan majelis hakim, akan menjadi informasi penting untuk mengikuti penyelesaian sengketa ini secara proporsional dan sesuai fakta hukum yang terungkap di pengadilan. (IA-Dy)

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)