Dipersidangan Mantan Bupati Lobar LAZ Sebut Dana Suap Mengalir Ke Personil Polisi

infoaktualnews.com, MATARAM – Persidangan perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini  mengungkap sejumlah nama personel kepolisian di Nusa Tenggara Barat.

Mereka disebut dalam kesaksian Direktur Operasional PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Dadi Rahman  terkait dugaan penyerahan sejumlah uang atas perintah LAZ. ( Lalu Ahmad Zaeni. ) 

Dan  Fakta  tersebut  terungkap dalam sidang tindak pidana korupsi  di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu  (04/11).

Dalam persidangan  tersebut  Dadi Rahman selaku  Direktur oprasional. PT. AMGM  membeberkan adanya penyerahan uang kepada sejumlah personel kepolisian yang saat itu bertugas di wilayah hukum Polda NTB.

Di hadapan majelis hakim, Dadi menyebut nama oknum  polisi yang terima aliran dana suap tersebut yakni. _  I Made Yogi Purusa Utama dan Andi Rosi  yang ketika itu bertugas di Polresta Mataram. Keduanya disebut masing-masing menerima uang sebesar Rp50 juta.

kemudian  lanjut dengan sebutkan nama  Afuza Edmon. anggota  personel Polda NTB  menerima uang sebesar Rp70 juta.

Sementara itu  Muhaemin  yang  saat itu menjabat sebagai Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB, disebut menerima uang dalam dua kali penyerahan, masing-masing sebesar Rp70 juta dan Rp15 juta.

Dadi Rahman juga mengungkapkan bahwa setiap kali penyerahan uang dilakukan, dirinya mengaku selalu melaporkan kepada LAZ melalui pesan WhatsApp.

Kesaksian tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan aliran uang dalam perkara suap yang berkaitan dengan proyek tata kelola air bersih PT AMGM senilai Rp27,1 miliar.

Munculnya sejumlah nama personel kepolisian dalam persidangan tersebut tentu menjadi perhatian publik, terutama terkait tujuan pemberian uang, hubungan para penerima dengan perkara yang sedang disidangkan, serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan proses penegakan hukum.

Meski demikian, keterangan saksi di persidangan tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian. Penyebutan nama-nama tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana atau keterlibatan mereka dalam perkara suap.

Proses persidangan diharapkan dapat mengungkap fakta secara terang, sehingga seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini memperoleh kejelasan berdasarkan alat bukti dan putusan hukum yang berlaku. ( red )

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)